KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Penataan reklame diatur sedemikian rupa. Pemerintah Samarinda tidak hanya memperketat perizinan reklame, tetapi juga memperkuat pengawasan di lapangan.
Melalui Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2025, pengawasan reklame kini dilakukan secara terstruktur oleh Tim Reklame lintas perangkat daerah, dengan evaluasi rutin setiap bulan untuk memastikan seluruh reklame sesuai dengan izin dan estetika kota.
Melalui Perwali itu, Pemkot Samarinda juga membentuk Tim Reklame yang beranggotakan lintas perangkat daerah. Tim diketuai DPMPTSP, dengan sekretaris dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Serta anggota dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam perkembangannya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) turut dilibatkan untuk mengawasi konten reklame.
Pengawasan menjadi salah satu poin penting dalam Perwali terbaru tersebut. Setelah reklame terpasang, koordinasi antarinstansi terus dilakukan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan di lapangan.
“Karena Perwali itu baru, mulai tahun ini, kami akan berkoordinasi dan melakukan rapat setiap bulan,” ujar pria yang karib disapa Riduan itu.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Tim Reklame membahas berbagai laporan, baik dari hasil pengawasan internal maupun aduan masyarakat. Laporan yang masuk akan ditelaah bersama untuk menentukan langkah tindak lanjut, terutama jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan izin atau estetika kota.
Dia menjelaskan, untuk kasus berskala besar seperti reklame permanen yang menyalahi aturan, hasil rapat Tim Reklame akan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda guna memperoleh arahan lebih lanjut. Sementara itu, untuk pelanggaran berskala kecil, penanganan dapat dilakukan langsung oleh tim teknis.
Perwali juga mengatur secara tegas mekanisme penertiban reklame yang melanggar. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, Tim Reklame akan memutuskan apakah reklame harus dibongkar.
Eksekusi pembongkaran menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Kalau sudah harus dilepas, Satpol PP yang bergerak,” jelas Riduan.
Namun demikian, untuk reklame kategori permanen dan terbatas, pemohon diberikan kewajiban awal untuk membongkar sendiri reklame yang melanggar atau telah melewati masa izin.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, barulah penertiban dilakukan oleh Satpol PP. “Pada muaranya Satpol PP yang bergerak (kalau tidak dibongkar oleh pemohon),” katanya.
Riduan menambahkan, sistem pengawasan juga terintegrasi dengan basis data perizinan. “Seluruh pengajuan izin reklame menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga riwayat pemohon, termasuk potensi tunggakan pajak, dapat terdeteksi sejak awal,” jelasnya.
Selain itu, sistem perizinan memungkinkan estimasi nilai pajak yang harus dibayarkan pemohon, sehingga aspek kepatuhan pajak menjadi bagian tak terpisahkan dari proses perizinan reklame. “Bisa dimonitor terus pengajuan dan estimasi nilai rate pajak yang dibayar,” sambungnya.
Dia mengakui, tren pengajuan izin reklame juga berkorelasi dengan kondisi pendapatan daerah. Ketika pendapatan daerah menurun, jumlah pengajuan izin reklame cenderung ikut turun.
Menurut Riduan, filosofi utama dari Perwali 31 Tahun 2025 adalah meningkatkan estetika kota melalui proses pembaruan regulasi. Meski diakui masih terdapat celah yang akan terus disempurnakan, sinergi antar perangkat daerah menjadi kunci utama dalam pengawasan reklame di Samarinda.
“Ini proses pembaharuan, sinergitas delapan perangkat daerah harus sejalan,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo