Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gagal Bayar DSI Rp2,4 Triliun, Dirut Janji Siap Kembalikan Seluruh Dana Lender

Uways Alqadrie • Selasa, 10 Februari 2026 | 09:28 WIB

Taufiq Aljufri
Taufiq Aljufri
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan seluruh dana investasi milik para pemberi dana (lender) yang terdampak gagal bayar.

Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya di tengah proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Taufiq, Pris Madani, menyebut kliennya berkomitmen memenuhi kewajiban kepada seluruh investor dengan mengembalikan dana sesuai nilai yang disetorkan.

Tidak hanya pengembalian penuh, pihaknya juga mengklaim Taufiq bersedia menambahkan dana kompensasi sebesar Rp10 miliar sebagai bentuk tanggung jawab moral.

“Secara prinsip, klien kami menyatakan sanggup mengembalikan dana investor secara penuh. Komitmen ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Pris kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Meski demikian, nilai pasti dana yang akan dikembalikan belum dapat diumumkan. Menurut Pris, proses pencocokan data masih dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan kesamaan data investasi.

Ia menjelaskan, penghitungan pengembalian dana didasarkan pada aliran transaksi yang tercatat dalam rekening koran perusahaan. Data tersebut kemudian akan diverifikasi satu per satu agar tidak menimbulkan selisih angka antara hasil perhitungan internal dengan data lembaga pengawas.

“Basis penghitungan kami adalah aliran dana riil. Semua harus disamakan agar pengembalian tidak menimbulkan persoalan baru,” ucapnya.

Pris juga mengungkapkan, kondisi gagal bayar yang dialami PT DSI dipicu oleh tekanan likuiditas yang berlangsung dalam jangka waktu lama.

Dalam situasi tersebut, manajemen perusahaan disebut berupaya mencari berbagai solusi agar kegiatan usaha tetap berjalan dan imbal hasil kepada investor dapat dipenuhi.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI, Mery Yuniarni sebagai mantan direktur, serta Arie Rizal Lesmana selaku komisaris perusahaan.

Penyidik mengungkap, modus yang digunakan dalam kasus ini berupa pembuatan proyek fiktif dengan mencatut data penerima pendanaan lama seolah-olah merupakan proyek baru. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah korban mencapai sekitar 15 ribu orang, dengan total nilai kerugian ditaksir menembus Rp2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Bareskrim telah memblokir puluhan rekening milik PT DSI beserta perusahaan afiliasinya. Sejumlah aset, termasuk dana miliaran rupiah dan kendaraan bermotor, turut disita karena diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, termasuk sangkaan tindak pidana pencucian uang.

Editor : Uways Alqadrie
#mabes polri #otoritas jasa keuangan (ojk) #Fraud #Taufiq Aljufri #bareskrim polri #pt dana syariah indonesia