Bahar meninggalkan kantor polisi melalui pintu belakang untuk menghindari awak media. Sejumlah pendukungnya telah menunggu dan menjemputnya menggunakan kendaraan yang telah disiapkan.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh penyidik. Dengan demikian, kliennya diperbolehkan kembali ke kediaman sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
“Sejak kemarin sore diperiksa sebagai tersangka. Alhamdulillah penangguhan penahanan diberikan dan beliau sudah kembali ke rumah,” ujar Ichwan.
Selain mengajukan penangguhan, Bahar juga disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta GP Ansor Kota Tangerang melalui rekaman video. Pihaknya membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Menurut Ichwan, komunikasi dengan korban dan pihak terkait akan terus diupayakan guna mencari jalan damai.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Bahar.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Editor : Uways Alqadrie