Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Usai Diperiksa 24 Jam, Bahar bin Smith Tak Ditahan, Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan

Uways Alqadrie • Kamis, 12 Februari 2026 | 07:03 WIB

Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith
KALTIMPOST.ID, TANGERANG – Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton lebih dari 24 jam di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2) malam. Ia keluar dari gedung Mapolres sekitar pukul 23.35 WIB dan langsung meninggalkan lokasi.

Bahar meninggalkan kantor polisi melalui pintu belakang untuk menghindari awak media. Sejumlah pendukungnya telah menunggu dan menjemputnya menggunakan kendaraan yang telah disiapkan.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh penyidik. Dengan demikian, kliennya diperbolehkan kembali ke kediaman sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

“Sejak kemarin sore diperiksa sebagai tersangka. Alhamdulillah penangguhan penahanan diberikan dan beliau sudah kembali ke rumah,” ujar Ichwan.

Selain mengajukan penangguhan, Bahar juga disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta GP Ansor Kota Tangerang melalui rekaman video. Pihaknya membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Menurut Ichwan, komunikasi dengan korban dan pihak terkait akan terus diupayakan guna mencari jalan damai.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Bahar.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Editor : Uways Alqadrie
#Habib Bahar bin Smith #bahar bin smith #banser nu #fpi #polres tangerang #polda metro jaya #habib rizieq