KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan menghadirkan tiga saksi ahli dalam perkara dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).
Mereka adalah Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Din Syamsuddin, serta budayawan Mohamad Sobary.
Rombongan tiba sekitar pukul 09.30 WIB didampingi pengacara Refly Harun. Dua tersangka, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, juga terlihat hadir. Ketiganya kemudian masuk ke Gedung Ditreskrimum untuk menjalani pemeriksaan sebagai ahli.
Refly menegaskan, kehadiran para ahli bukan sekadar memberi keringanan bagi kliennya. “Dua ahli kami yang sangat kredibel, Pak Oegroseno dan Mohamad Sobary. Pak Sobary tidak ingin sekadar meringankan, tapi ingin membebaskan,” ujar Refly kepada awak media.
Din Syamsuddin datang menyusul dan langsung memasuki gedung pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan. Ia disebut akan menyampaikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan.
Kasus ini masih terus bergulir di Polda Metro Jaya dengan sejumlah pihak telah dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun ahli. Penyidik mendalami berbagai aspek terkait laporan dugaan ijazah tersebut.
Editor : Uways Alqadrie