Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Mantan Kadis ESDM Kaltim Amrullah Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Jamrek CV Arjuna

Bayu Rolles • Jumat, 13 Februari 2026 | 07:04 WIB
Mantan Kadis ESDM Kaltim Amrullah di sidang perkara dugaan korupsi dana jamrek CV Arjuna periode 2010–2021 di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (12/2/2026).
Mantan Kadis ESDM Kaltim Amrullah di sidang perkara dugaan korupsi dana jamrek CV Arjuna periode 2010–2021 di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (12/2/2026).

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Melva Nurelly dalam perkara dugaan korupsi dana jaminan reklamasi (jamrek) CV Arjuna tidak hanya diarahkan kepada direktur perusahaan itu, Idi Erik Idianto.

Dari berkas terpisah, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Amrullah, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim periode 2010–2018, yang kini bernama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam persidangan yang digelar Kamis, 12 Februari 2026.

Jaksa menegaskan Amrullah tidak terbukti menikmati aliran dana dari kasus tersebut. Namun, keputusan administratif yang terbit pada 2015, berupa izin dan surat peminjaman dana jamrek milik CV Arjuna, dinilai membuka ruang terjadinya pelanggaran. Dari sanalah, menurut jaksa asal Kejati Kaltim itu, rangkaian persoalan berikutnya bermula.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” ujar Melva saat membacakan tuntutan di persidangan.

Pencairan jamrek periode 2010–2014 milik CV Arjuna dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Izin yang diberikan, kata jaksa, sejatinya hanya menyangkut perubahan bentuk jaminan dari deposito berjangka menjadi bank garansi, bukan pencairan dana.

Sebagai pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan, mantan Kadis ESDM Kaltim Amrullah dinilai tidak menjalankan fungsi kontrol secara optimal.

Tindakan administratif baru diambil pada 2018 ketika instansi yang dipimpinnya menghentikan sementara operasi produksi CV Arjuna lantaran perusahaan itu tidak menempatkan kembali jamrek yang telah dicairkan pada 2015.

Lambannya respons inilah yang, dalam pandangan jaksa, berkontribusi pada hilangnya dana jaminan serta terbengkalainya kewajiban reklamasi lingkungan.

Atas dasar itu, jaksa menilai perbuatan Amrullah memenuhi unsur dakwaan subsidier, yakni melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

“Menuntut terdakwa Amrullah dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp500 juta, subsidier lima bulan pidana kurungan,” ucap Melva membacakan amar tuntutan.

Setelah berkas tuntutan dibacakan, majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama didampingi Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta memberi kesempatan kepada Amrullah dan Idi Erik Idianto beserta kuasa hukum masing-masing untuk menyampaikan nota pembelaan dalam sidang selanjutnya pada 19 Februari 2026. (*)

Editor : Almasrifah
#Idi Erik Idianto #Amrullah #Jamrek #korupsi #Kadis ESDM Kaltim