Setelah meneliti dokumen tersebut, Bonatua menyatakan salinan ijazah itu tidak mencantumkan tanggal legalisasi. Ia menyebut dokumen hanya memuat cap berwarna merah serta tanda tangan tanpa keterangan waktu pengesahan.
Menurutnya, kondisi tersebut sama dengan salinan ijazah yang sebelumnya didapat dari KPU RI terkait pencalonan Joko Widodo pada pemilihan presiden 2014 dan 2019. Ia menilai tidak adanya tanggal legalisasi menjadi hal yang konsisten pada beberapa dokumen yang beredar.
Bonatua juga mengaku menerima informasi bahwa legalisasi dokumen administrasi seharusnya mencantumkan tanggal pengesahan sebagaimana diatur dalam ketentuan administrasi pemerintahan.
Karena itu, pihaknya berencana melakukan kajian lebih lanjut terhadap seluruh salinan dokumen yang telah diperoleh.
Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari analisis administratif terhadap dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan kepala daerah maupun pemilihan presiden pada periode sebelumnya.
Editor : Uways Alqadrie