Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dugaan Maladministrasi Gratispol Pemprov Kaltim, LBH Sampaikan Aduan ke Komnas Ham dan Ombudsman

Eko Pralistio • Sabtu, 14 Februari 2026 | 06:54 WIB
PENDIDIKAN: Dari kiri, Mira Fajar Suryati (mahasiswa), Fadil Al Khalif (LBH Samarinda) dan Zahrah Khan (mahasiswa), melayangkan surat audiensi ke Pemprov Kaltim terkait polemik Gratispol.
PENDIDIKAN: Dari kiri, Mira Fajar Suryati (mahasiswa), Fadil Al Khalif (LBH Samarinda) dan Zahrah Khan (mahasiswa), melayangkan surat audiensi ke Pemprov Kaltim terkait polemik Gratispol.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda bersama tiga penerima program Gratispol pendidikan yang sebelumnya mengaku diputuskan secara sepihak oleh penyelenggara menyambangi Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (13/2/2026).

Mereka melayangkan surat permohonan audiensi sekaligus menyampaikan pengaduan tiga mahasiswa tersebut ke Komnas HAM dan Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.

Keputusan itu diambil setelah nama mereka yang sebelumnya berstatus lolos sebagai penerima, tiba-tiba hilang dari daftar penerima menjelang pencarian.

Pengacara LBH Samarinda, Fadil Al Khalif, dikonfirmasi setelah surat tersampaikan, mengatakan kedatangan itu untuk mencari solusi bersama atas dugaan pembatalan sepihak yang dialami tiga mahasiswa.

"Memang hanya tiga orang, tapi ini bisa berdampak luas, bukan kepada mereka saja, tapi juga seluruh pelajar dan mahasiswa," urainya.

Sebab, menurutnya, setelah jumpa pers beberapa waktu lalu di sekretariat posko pengaduan yang dibuka, pihaknya mengklaim tidak mendapat respons dari penyelenggara (pemprov kaltim). Padahal nomor kontak LBH sudah diketahui penyelenggara.

"Mestinya kan pemerintah proaktif, atau jemput bola. Realitanya tidak di follow up. Karena itulah kami sampaikan surat ini agar ada tanggapan," sebutnya.

LBH tidak hanya melayangkan surat ke gubernur, tapi juga ke DPRD Kaltim. Selain itu, mereka juga menyampaikan dua pengaduan resmi; kepada Komnas HAM atas dugaan pelanggaran hak atas pendidikan dan Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, atas dugaan maladministrasi dalam proses penyelenggaraan beasiswa.

Pihaknya berharap dua pengaduan itu bisa diinvestigasi dan mengeluarkan rekomendasi pemulihan hak korban,  sebagaimana hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945. Harapan untuk Ombudsman, disebutnya bisa menelusuri dugaan maladministrasi agar kejadian-kejadian tersebut tidak terulang,

"Sejatinya, beasiswa memenuhi hak pendidikan, tidak boleh ada kasus yang berulang," katanya. Senada, dua mahasiswa yang hadir dalam kegiatan itu, Mira Fajar Suryati dan Zahrah Khan, mengaku memiliki persoalan yang serupa.

Awalnya dinyatakan lolos lewat pengumuman resmi namun menjelang pencairan dana namanya hilang dari daftar resmi. "Sudah muncul nama saya, tapi mendekati pencairan nama saya hilang," ucap Mira, mahasiswa kelas eksekutif Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).

Kejadian yang dialami Mira disebut seolah "dipermainkan" oleh penyelenggara Gratispol. Karena hingga saat ini belum ada penjelasan yang diterimanya langsung dari pemerintah provinsi. "Makanya dengan surat ini kami berharap ada solusi dari pemerintah," terangnya.

Sementara itu, mahasiswa magister di Universitas Muhammadiyah Kaltim, Zahrah Khan, mengalami hal serupa. "Sudah dinyatakan lukus, kemudian berubah tidak jadi dapat (tidak lulus). Sebenarnya kalau dari awal tidak dinyatakan lulusm saya tidak berdiri di sini (kantor gubernur)," bebernya.

Kedua mahasiswa itu menyebut sudah berkoordinasi dengan kampusnya masing-masing. Baik sebelum dan sesudah melapor ke LBH. Akan tetapi, kampus disebutnya hanya sebagai pelaksana dan menunggu bagaimana ketentuan pemerintah daerah.

"Karena ini produksinya dari provinsi. Mulai dari aturan dan pembiayaan semuanya dari sana. Jadi saya fokus minta tanggapan dari penyelenggara dulu," urainya.

Sementara Mira mengaku sudah mendapat saran dari kampus. Kata dia, kampus menyarankan agar Mira mendaftar ulang di gelombang selanjutnya. Tapi opsi itu disebutnya tidak menjamin kepastian apakah akan keterima atau tidak.

"Kan kalau daftar lagi, ada proses seleksi lagi dan belum tentu lolos. Padahal di awal nama saya sudah lolos," ucap dia,

Kembali ke pengacara. LBH Samarinda, lanjut Fadil, meminta kepada Gubernur dan DPRD Kaltim untuk menanggapi surat audiensi tersebut. Langkah yang diambil itu, disebutnya bukan mencari-cari kesalahan, tetapi mencari penyelesaiaan.

"Kami bukan mau cari kesalahan. Kami hanya ingin ada pemulihan hak pendidikan, bukan hanya klien kami saja tapi juga mahasiswa di Kaltim," pungkasnya. (*)

 

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#ombudsman #pemprov kaltim #komnas ham #gratispol #lembaga bantuan hukum