Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Skandal Narkoba AKBP Didik Putra: Berawal dari AKP Malaungi Diperintahkan Mencari Rp 1,8 Miliar untuk Beli Alphard

Uways Alqadrie • Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:51 WIB
AKBP Didik Putra Kuncoro, AKP Malaungi dan Aipda Dianita Agustina
AKBP Didik Putra Kuncoro, AKP Malaungi dan Aipda Dianita Agustina

KALTIMPOST.ID, BIMA — Perkara narkotika yang menjerat mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Asmuni, ia mulai membeberkan dugaan keterlibatan atasannya saat itu, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dalam keterangan kepada media, Asmuni menyampaikan kliennya mengaku persoalan bermula dari permintaan pembelian kendaraan mewah jenis Toyota Alphard senilai Rp1,8 miliar. Permintaan tersebut, kata dia, disertai tekanan jabatan.

AKP Malaungi disebut mendapat ancaman akan dicopot dari posisi Kasatresnarkoba apabila tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Situasi itu membuatnya berupaya mencari sumber dana.

Menurut kuasa hukum, dalam proses tersebut Malaungi kemudian dihubungi seorang pria bernama Koko Erwin yang diduga merupakan bandar narkotika. Koko disebut berencana mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Dari komunikasi yang terjadi, Koko Erwin dikabarkan bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan syarat aktivitas peredaran narkoba tidak diganggu aparat. Setelah negosiasi, nilai yang disepakati mencapai Rp1,8 miliar.

Pembayaran dilakukan bertahap. Tahap awal berupa uang muka sebesar Rp1 miliar yang ditransfer melalui rekening atas nama Dewi Purnamasari. Transfer dilakukan dua kali, masing-masing Rp200 juta dan Rp800 juta.

Kasus ini masih terus ditangani aparat kepolisian guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Bukti Percakapan WhatsApp

Dalam konferensi pers, Kamis (12/2), Asmuni juga memperlihatkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang disebut terjadi antara kliennya dan kapolres saat itu. Percakapan tersebut berkaitan dengan pengumpulan dana Rp1 miliar yang disebut sebagai bagian dari pelaksanaan perintah operasi.

Setelah dana terkumpul, AKP Malaungi mengirim pesan bertuliskan “BBM sudah full” sebagai kode bahwa uang telah siap. Pesan tersebut, menurut kuasa hukum, dibalas dengan instruksi agar dana diambil oleh seseorang bernama “Ria”.

Nama tersebut disebut merupakan kode untuk ajudan kapolres, Tedi Adrian. Uang kemudian ditarik secara tunai dari bank, dimasukkan ke dalam dus minuman, lalu diserahkan kepada ajudan sebelum akhirnya disebut disetorkan ke rekening kapolres.

Transaksi Lanjutan dan Barang Bukti

Usai penyerahan dana awal, AKP Malaungi dikatakan kembali menagih sisa pembayaran Rp800 juta kepada Koko Erwin. Pertemuan berlangsung di Hotel Marina Inn.

Dalam pertemuan itu, Koko Erwin diduga menitipkan sabu seberat 488 gram. Barang tersebut kemudian disimpan di rumah dinas AKP Malaungi dengan rencana akan diambil kembali setelah pelunasan pembayaran dilakukan.

Namun rencana tersebut tidak sempat terlaksana. Sebelum transaksi lanjutan terjadi, AKP Malaungi lebih dahulu diamankan oleh Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat.

Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kronologi Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

1. Awal Pengungkapan Kasus

Kasus mulai terkuak setelah aparat menangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada Senin, 9 Februari 2026. Penangkapan ini menjadi pintu masuk pengembangan perkara dugaan peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

2. Muncul Dugaan Keterlibatan Kapolres

Dalam pemeriksaan, AKP Malaungi mengungkap adanya aliran dana dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Ia menyebut atasannya saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar.

3. AKBP Didik Dinonaktifkan

Menyusul temuan tersebut, AKBP Didik dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota untuk memudahkan proses penyelidikan internal dan pidana.

4. Penangkapan oleh Propam Polri

Biro Paminal Divisi Propam Polri kemudian menangkap AKBP Didik pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Ia langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.

5. Pengakuan Soal Koper Berisi Narkotika

Saat diinterogasi, AKBP Didik mengaku memiliki koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika.

6. Koper Dititipkan ke Polwan

Koper tersebut diketahui dititipkan kepada seorang polwan, Aipda Dianita Agustina, yang merupakan mantan bawahannya saat berdinas di Polda Metro Jaya. Koper disimpan di rumah Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

7. Barang Bukti Diamankan Polisi

Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan lebih dahulu mengamankan koper tersebut dari kediaman Aipda Dianita.

8. Pemeriksaan Pihak Terkait

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah pihak, termasuk Aipda Dianita Agustina dan istri AKBP Didik, Miranti Afriana. Pemeriksaan lanjutan juga mencakup tes darah dan rambut untuk mendalami dugaan keterlibatan.

9. Status Tersangka dan Pengembangan Kasus

AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam jaringan narkoba tersebut.

Editor : Uways Alqadrie
#AKP Malaungi #AKBP Didik Putra Kuncoro #polisi pengedar narkoba #Aipda Dianita Agustina #Polres Bima Kota #polda ntb