Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

LAPORAN KHUSUS: Target PAD PPU Tahun 2026 Rp 210 Miliar, Bapenda Optimalkan Pajak Hiburan dan Sektor Perhotelan di IKN

Ahmad Maki • Minggu, 15 Februari 2026 | 08:30 WIB
HOTEL PERTAMA IKN : Sebanyak 191 kamar di Swissotel Nusantara dipesan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk peringatan HUT RI di IKN, Sabtu (17/8) lalu.
HOTEL PERTAMA IKN : Sebanyak 191 kamar di Swissotel Nusantara dipesan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk peringatan HUT RI di IKN, Sabtu (17/8) lalu.

KALTIMPOST.ID-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 tidak menghambat upaya pelunasan utang belanja daerah.

Pembayaran utang tersebut masih menunggu transfer dana kurang salur dari pemerintah pusat yang hingga kini belum sepenuhnya direalisasikan.

Kepala Bapenda PPU Hadi Saputro menjelaskan, secara regulasi mekanisme pembayaran telah memiliki payung hukum melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Namun, pemerintah daerah masih menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sebagai dasar teknis pencairan.

“Pendapatan daerah tidak menjadi kendala. Kami masih menunggu dana kurang salur dari pemerintah pusat. PMK sudah ada, tetapi KMK-nya belum terbit,” ujarnya, Kamis (12/2).

Hadi menambahkan, dalam struktur APBD 2026 murni, belanja untuk pembayaran utang 2025 belum dapat dimasukkan. Pembayaran baru dapat diakomodasi melalui perubahan APBD setelah dana kurang salur ditransfer.

“Kalau di APBD murni belum bisa dimasukkan. Nanti akan diakomodasi dalam perubahan APBD sesuai mekanisme penganggaran,” jelasnya.

Untuk tahun 2026, Bapenda PPU menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sebesar lebih dari Rp 210 miliar.

Sementara total pendapatan daerah yang mencakup dana transfer dan lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun.

Bapenda optimistis target tersebut dapat dicapai dengan mengoptimalkan sejumlah sektor potensial, salah satunya pajak hiburan.

Hadi menyebut, potensi penerimaan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan, termasuk minuman beralkohol, masih cukup besar.

“Potensi dari pajak hiburan, termasuk minuman keras yang tarifnya mencapai 40 persen, sebenarnya cukup menjanjikan,” ungkapnya.

Namun, optimalisasi sektor tersebut masih terbentur regulasi daerah. Saat ini, peraturan daerah PPU hanya memperbolehkan peredaran minuman beralkohol di hotel berbintang tiga ke atas.

Sementara jumlah hotel dengan klasifikasi tersebut di PPU masih terbatas dan sebagian berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Di sisi lain, peredaran minuman beralkohol di kafe dan tempat sejenis belum dapat dipungut pajaknya karena tidak diatur dalam perda.

“Di lapangan peredarannya ada, tapi secara regulasi belum bisa ditarik pajaknya. Ini potensi PAD yang belum bisa dimaksimalkan,” jelasnya.

Bapenda telah menyampaikan potensi tersebut kepada DPRD PPU sebagai bahan evaluasi kebijakan.

Selama regulasi belum disesuaikan, optimalisasi penerimaan dari sektor ini belum dapat dilakukan secara maksimal.

Di sisi lain, sektor perhotelan dinilai mulai memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah.

Kehadiran hotel-hotel di sekitar kawasan IKN, seperti Swissotel Nusantara, Qubika Boutique Hotel Nusantara, dan hotel lainnya disebut mampu meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan.

“Kontribusinya cukup besar dan terus kami optimalkan melalui koordinasi dengan pelaku usaha,” kata Hadi.

Bapenda PPU menegaskan akan terus memperkuat intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah untuk mendukung kemandirian fiskal daerah. Sekaligus memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan di PPU. (rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #ibu kota nusantara #pajak hiburan #Kutai Barat #sektor perhotelan