KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Pembagian kekayaan fantastis peninggalan maestro fesyen Chanel, Karl Lagerfeld, kini memasuki babak baru yang penuh ketegangan.
Surat wasiat yang disusun pada April 2016 terancam dianulir setelah kerabat kandung mendiang desainer tersebut melayangkan gugatan hukum ke pengadilan.
Kekayaan Lagerfeld yang ditaksir mencapai 200 juta Euro atau setara Rp 3,9 triliun tersebut awalnya direncanakan turun ke tangan lingkaran orang-orang kepercayaannya.
Namun, tujuh tahun berselang, para keponakan Lagerfeld, sebagai satu-satunya garis keturunan kandung yang tersisa, mulai bergerak untuk menuntut hak mereka atas aset tersebut.
Polemik Interpretasi Wasiat
Christian Boisson, pelaksana wasiat (eksekutor) mendiang Lagerfeld, mengonfirmasi adanya perselisihan mengenai keabsahan dokumen tersebut.
Komunikasi dengan pihak keponakan sang desainer telah terjalin guna membahas status legal dari tumpukan aset yang ditinggalkan.
Baca Juga: Dokter Tak Janjikan Kesembuhan? Simak Ulasan Hubungan Medis dalam Buku Andi Sofyan Hasdam
"Ada sengketa terkait penafsiran isi wasiat tersebut," ujar Boisson sebagaimana dikutip dari laporan media internasional.
Ketidakpastian ini membuat posisi para penerima hibah yang sebelumnya telah ditunjuk kini berada di "area abu-abu".
Otoritas hukum masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen yang ditandatangani Lagerfeld tiga tahun sebelum kematiannya pada 2019 tersebut.
Syarat Berat Membatalkan Wasiat
Dalam dokumen orisinalnya, Lagerfeld menunjuk figur-figur terdekatnya sebagai ahli waris utama, seperti Sébastien Jondeau, asisten pribadi sekaligus pengawal setia, Baptiste Giabiconi, model yang mengklaim sebagai pewaris prioritas, Hudson Kroenig, anak baptis Lagerfeld.
Baca Juga: Warga Bengalon Diserang Buaya Saat Halaman Rumah Banjir, Dua Orang Luka-Luka
Namun, upaya para keponakan untuk membatalkan daftar tersebut diprediksi tidak akan mudah.
Untuk memenangkan gugatan, pihak keluarga kandung wajib membuktikan secara medis bahwa Karl Lagerfeld berada dalam kondisi mental yang tidak stabil atau tidak cakap secara hukum saat menandatangani wasiat pada tahun 2016. Tanpa bukti autentik tersebut, wasiat asli tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Nasib Choupette Tetap Terjamin
Di tengah hiruk-pikuk sengketa harta antar-manusia, kucing kesayangan Lagerfeld, Choupette, dipastikan tidak akan terseret dalam drama pengadilan. Gaya hidup mewah kucing ikonik ini dilaporkan tetap aman dan terjaga.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Beli Mobil Mewah Rp 8,5 Miliar di Tengah Kondisi Fiskal Tak Ideal, Ini Spesifikasinya
Hal ini dikarenakan Lagerfeld telah melakukan langkah preventif sebelum wafat. Ia secara eksplisit mengalihkan sejumlah aset tetap berupa rumah dan taman di Prancis, serta dana segar ke rekening atas nama Françoise Caçote, pengurus rumah tangganya.
Langkah hibah yang dilakukan jauh sebelum sang desainer wafat ini membuat aset untuk perawatan Choupette berada di luar jangkauan gugatan hukum.
Dengan demikian, Choupette tetap dapat menikmati fasilitas kelas atas dari Chanel hingga Louis Vuitton tanpa terpengaruh hasil akhir sengketa warisan.(*)
Editor : Almasrifah