KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Pemprov Kaltim mulai tancap gas menata pengelolaan zakat di daerah. Saat ini, draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang optimalisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tengah dimatangkan.
Regulasi itu disiapkan sebagai payung hukum agar penghimpunan dana umat, terutama dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan sektor swasta, memiliki dasar yang lebih kuat.
Pembahasan aturan tersebut kembali mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltim bersama BAZNAS Kaltim dan jajaran perangkat daerah di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (18/2/2026).
Isu ini sebenarnya bukan barang baru. Wacananya sudah bergulir sejak rapat kerja pada September tahun lalu, namun hingga kini masih dalam tahap penyempurnaan.
Baca Juga: Samarinda Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H, Berikut Rinciannya...
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, mengungkapkan draf Pergub saat ini berada di meja Biro Hukum untuk difinalisasi. Menurut dia, masih ada sejumlah perbaikan substansi yang harus dilakukan karena belum ada contoh rujukan Pergub zakat yang seragam di tingkat nasional.
“Pergubnya sudah kita proses. Kemarin dari Biro Hukum banyak yang diperbaiki, karena memang acuan Pergub zakat ini di Indonesia belum ada,” ujarnya. Jika regulasi tersebut resmi disahkan, Pemprov Kaltim akan memiliki landasan untuk mewajibkan ASN menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Selama ini, rencana itu kerap mentok karena ketiadaan dasar hukum yang tegas.
“Kita sebenarnya ingin mewajibkan, tapi karena belum ada Pergub, tidak ada dasar untuk mewajibkan seluruh ASN membayarkan zakat ke BAZNAS,” lanjutnya.
Baca Juga: Daftar Besaran Zakat Fitrah Balikpapan Ramadhan 2026: Terendah Rp 42 Ribu
Senada, Wakil Ketua III BAZNAS Kaltim, Badrus Syamsi, menilai penguatan regulasi di tingkat daerah memang mendesak. Dalam rapat juga muncul dorongan agar penyaluran CSR dan dana sosial keagamaan perusahaan diperkuat lewat Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Badrus, perusahaan kerap mempertanyakan dasar hukum spesifik di daerah sebelum menyalurkan dana sosial, meski pengelolaan zakat sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. “Selalu ditanya ada Pergub atau Perda? Padahal undang-undangnya sudah ada,” tegasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki