Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Skandal Rp 500 Miliar: Kejati Kaltim Tahan Dua Eks Pejabat Distamben Kukar

Bayu Rolles • Kamis, 19 Februari 2026 | 06:05 WIB

Dua mantan Kepala Dinas Pertambangan Kukar ditahan Kejati Kaltim dalam kasus dugaan penambangan ilegal di atas lahan negara, Rabu (18/2/2026) Malam. (Penkum Kejati Kaltim)
Dua mantan Kepala Dinas Pertambangan Kukar ditahan Kejati Kaltim dalam kasus dugaan penambangan ilegal di atas lahan negara, Rabu (18/2/2026) Malam. (Penkum Kejati Kaltim)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kejati Kaltim membuka babak baru dalam perkara dugaan korupsi pertambangan di atas lahan negara di Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu, 18 Februari 2026, malam.

Dua nama diumumkan jadi tersangka dalam kasus berjejak sedekade lalu: BH dan ADR, dua orang ini pernah menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), kini bernama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kukar, masing-masing pada periode 2009-2011 dan 2011-2013.

"Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus, Danang Prasetyo Dwiharjo.

Baca Juga: Kejati Kaltim Bedah Modus Korupsi Tambang Jelang Hakordia 2025

Kedua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenangnya yang berujung dieksploitasinya lahan negara untuk dikeruk isinya oleh tiga perusahaan tambang. Mulai dari PT JMB, PT ABE, dan PT KRA dalam kurun waktu keduanya menjabat.

Toni menerangkan keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Dari Pasal 603 UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam UU 20/2001 juncto Pasal 20 UU 1/2023 disangkaan primair. Hingga Pasal 604 UU 1/2023 tentang KUHP juncto ketentuan yang sama disangkaan subsidair.

Tak hanya menetapkan, keduanya juga langsung ditahan penyidik ke Rutan Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan. "Keduanya ditahan mengingat ancaman pasal yang ditetapkan lebih dari lima tahun dan dikhawatirkan keduanya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tukasnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Pola Suap IUP Rudy Ong Chandra, dari Pemkab Kukar hingga Pemprov Kaltim

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menambahkan. Kata dia, kasus ini berpusat pada aktivitas pertambangan PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

"Tersangka BH yang menjabat Kepala Distamben periode 2009-2010 menerbitkan IUP-OP (Izin Usaha Tambang Operasi produksi) untuk ketiganya di atas lahan berstatus HPL (hak pakai lahan) bernomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi," jelasnya.

Karena izin itu, ketiga perusahaan itu secara bebas menambang di atas lahan tanpa perizinannya yang benar dan tak ada restu dari pemilik HPL. Aktivitas yang bisa dikatakan ilegal itu, sambung Danang, terus berlanjut hingga tersangka ADR duduk menggantikan BH sebagai Kepala Distamben Kukar periode 2011-2013.

Untuk kerugian negara, penyidik menduga mencapai sekitar Rp500 miliar. Angka itu berasal dari nilai batubara yang dijual secara tidak benar oleh perusahaan-perusahaan tersebut serta dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak sesuai aturan. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kejati kaltim #kukar #korupsi #batu bara