KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa "Gratispol" di Provinsi Kalimantan Timur dihadapkan dua persoalan utama, kondisi fiskal dan aturan pemerintah pusat.
Dua point itu menjadi salah satu pemicu ada batasan maksimal pembiayaan bantuan pendidikan bagi jenjang S1 hingga S3. Namun, Pemprov Kaltim mengklaim kebijakan itu tetap gratis tanpa berbelit-belit persyaratan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim, Dasmiah, dalam podcast di kanal youtube Kaltimpostnews berjudul "Terbongkarnya Kesalahpahaman Gratispol Pendidikan di Kaltim"
Baca Juga: Jalur Khusus Gratispol Pendidikan Kaltim Terbongkar, 4 Pimpinan Daerah Ini Punya Hak Mandat!
Dasmiah menjelaskan, selama mahasiswa aktif kuliah dan memenuhi syarat, bantuan tetap dibayarkan tanpa melihat jurusan. “Mau jurusan apa saja, tetap kita bayarkan. Yang penting dia kuliah dan memenuhi syarat,” ujarnya.
Namun, bantuan itu memang dibatasi maksimal Rp 5 juta untuk jenjang S1. Dasmiah menyebut, pembatasan tersebut tidak lepas dari kondisi keuangan daerah.
Tahun ini saja, kata dia, anggaran Pemprov Kaltim mengalami pemangkasan hingga Rp 6 triliun. Rata-rata perangkat daerah terkena efisiensi hingga 50 persen.
“Hanya Gratispol yang tidak dipangkas oleh Pak Gubernur. Fokus beliau memang pendidikan,” tegasnya. Selain faktor fiskal, regulasi juga menjadi alasan utama. Nomenklatur pemberian pendidikan gratis secara penuh hanya berlaku khusus untuk Provinsi Papua, yang merupakan bagian dari daerah otonomi khusus (otsus).
Baca Juga: Tak Perlu Surat Miskin, Begini Cara Daftar Program Gratispol Kesehatan Kaltim 2026
Di sisi lain kewenangan pemerintah provinsi pada dasarnya hanya mencakup pendidikan SMA dan SMK. Sementara perguruan tinggi bukan menjadi kewenangan langsung pemprov.
Meski dibatasi Rp 5 juta untuk jenjang S1, Pemprov mengklaim sekitar 85 persen uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di Kaltim sudah tercover.
Di beberapa kampus di Samarinda disebutnya UKT tertinggi hanya sekitar Rp 3,5 juta sehingga seluruhnya tertutupi.
Untuk jenjang S2 dan S3, bantuan bahkan lebih besar. Rata-rata biaya S2 sebesar Rp 12 juta dapat ditanggung penuh. “Tidak dipilih-pilih, mau kaya atau tidak tetap diberikan,” kata Dasmiah.
Baca Juga: Dugaan Maladministrasi Gratispol Pemprov Kaltim, LBH Sampaikan Aduan ke Komnas Ham dan Ombudsman
Kendati begitu, mahasiswa penerima wajib melaporkan keaktifan kuliah, termasuk IPK. Laporan itu bukan untuk membatasi, melainkan sebagai bahan evaluasi.
Jika IPK turun, Pemprov akan memanggil pihak kampus untuk mengetahui penyebabnya. Namun bantuan tidak otomatis dihentikan.
"Kita panggil kampus, mencari tahu apa nih yang menyebabkan anak-anak jadi turun, tapi Gratispol tetap dikasih juga," timpalnya.
"Nah, kalau beasiswa luar daerah dan luar negeri itu berbeda lagi," pungkasnya. (/riz)
Editor : Muhammad Rizki