KALTIMPOST.ID, SAMARIDA – Memasuki bulan suci Ramadan, Pemprov Kalimantan Timur langsung mengutak-atik jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Tujuannya memberi ruang ibadah lebih tenang tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni menjelaskan, selama Ramadan jam masuk kantor dimundurkan 30 menit. Yang mana biasanya ASN mulai bekerja pukul 07.30 Wita, kini menjadi pukul 08.00 Wita. Sementara jam pulang yang semula pukul 16.00 Wita dipercepat menjadi pukul 15.30 Wita.
“Iya, kalau kerja ASN memang menyesuaikan. Dari setengah delapan menjadi jam delapan, dari jam empat menjadi setengah empat,” ujarnya.
Baca Juga: Kenapa Gratispol Kaltim Ada Batasan Rp 5 Juta? Biro Kesra Bongkar Alasannya: Fiskal dan Aturan Pusat
Tak hanya mengatur ulang jam kerja, Sri membenarkan Pemprov juga mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.
Kebijakan ini sudah berjalan sejak pekan lalu sebagai bagian dari upaya melatih fleksibilitas kerja ASN. Menurutnya, sistem WFA memberi kesempatan pegawai bekerja dari rumah atau lokasi lain.
Namun, kewajiban kerja tetap harus dipenuhi. ASN diminta tetap responsif dan siap dihubungi kapan saja selama jam kerja. “Kalau dihubungi tidak bisa respon, tidak menghubungi balik, nanti akan dapat teguran,” tegasnya.
Kebijakan WFA ini tidak hanya berlaku selama Ramadan. Ke depan, sistem tersebut akan diterapkan rutin setiap hari Jumat.
Pihaknya menyebut pola kerja fleksibel bukan hal baru. Di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sistem serupa bahkan sudah diterapkan dua kali dalam sepekan.
Selain mengikuti perkembangan zaman yang memungkinkan pekerjaan dilakukan secara digital, kebijakan ini juga diharapkan mampu menghemat penggunaan fasilitas kantor.
Kendati demikian, Sri menekankan ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap wajib hadir secara fisik.
“Yang pelayanan seperti rumah sakit tentu tidak bisa work from anywhere. Mereka tetap harus memberi layanan, tinggal diatur shift-nya saja,” pungkasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki