Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

ASN Kaltim Resmi WFA Setiap Jumat, Sekprov Ingatkan: Tak Respons Saat Dihubungi Bakal Kena Tegur!

Eko Pralistio • Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:45 WIB

Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni menjelaskan selama Ramadan jam masuk kantor bagi ASN dan skema Work From Anywhere (WFA). (EKO PRALISTIO/KP)
Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni menjelaskan selama Ramadan jam masuk kantor bagi ASN dan skema Work From Anywhere (WFA). (EKO PRALISTIO/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARIDA – Memasuki bulan suci Ramadan, Pemprov Kalimantan Timur langsung mengutak-atik jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Tujuannya memberi ruang ibadah lebih tenang tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni menjelaskan, selama Ramadan jam masuk kantor dimundurkan 30 menit. Yang mana biasanya ASN mulai bekerja pukul 07.30 Wita, kini menjadi pukul 08.00 Wita. Sementara jam pulang yang semula pukul 16.00 Wita dipercepat menjadi pukul 15.30 Wita.

“Iya, kalau kerja ASN memang menyesuaikan. Dari setengah delapan menjadi jam delapan, dari jam empat menjadi setengah empat,” ujarnya.

Baca Juga: Kenapa Gratispol Kaltim Ada Batasan Rp 5 Juta? Biro Kesra Bongkar Alasannya: Fiskal dan Aturan Pusat

Tak hanya mengatur ulang jam kerja, Sri membenarkan Pemprov juga mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.

Kebijakan ini sudah berjalan sejak pekan lalu sebagai bagian dari upaya melatih fleksibilitas kerja ASN. Menurutnya, sistem WFA memberi kesempatan pegawai bekerja dari rumah atau lokasi lain.

Namun, kewajiban kerja tetap harus dipenuhi. ASN diminta tetap responsif dan siap dihubungi kapan saja selama jam kerja. “Kalau dihubungi tidak bisa respon, tidak menghubungi balik, nanti akan dapat teguran,” tegasnya.

Kebijakan WFA ini tidak hanya berlaku selama Ramadan. Ke depan, sistem tersebut akan diterapkan rutin setiap hari Jumat.

Baca Juga: Sebut Medan Kaltim Berat, Pemprov Kaltim Ungkap Alasan Beli SUV Hybrid Rp8,5 M untuk Operasional Gubernur

Pihaknya menyebut pola kerja fleksibel bukan hal baru. Di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sistem serupa bahkan sudah diterapkan dua kali dalam sepekan.

Selain mengikuti perkembangan zaman yang memungkinkan pekerjaan dilakukan secara digital, kebijakan ini juga diharapkan mampu menghemat penggunaan fasilitas kantor.

Kendati demikian, Sri menekankan ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap wajib hadir secara fisik.

“Yang pelayanan seperti rumah sakit tentu tidak bisa work from anywhere. Mereka tetap harus memberi layanan, tinggal diatur shift-nya saja,” pungkasnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pemprov kaltim #ASN Pemprov #kaltim #work from anywhere asn #Sekprov Kaltim