Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polri Janji Tindak Tegas Oknum Brimob Terduga Pelaku Penganiayaan Pelajar di Tual

Ari Arief • Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:16 WIB

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan respons serius terkait kasus kematian seorang pelajar berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob, Bripda MS. Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi dan siap menjatuhkan sanksi berat sesuai regulasi yang berlaku.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan wujud tanggung jawab institusi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Dalam keterangan resminya pada Sabtu (21/2/2026), Irjen Johnny menekankan bahwa proses hukum dan pemeriksaan kode etik akan dilakukan secara transparan serta akuntabel.

Selain menjanjikan keadilan, mantan kapolda Papua Barat tersebut juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban. Ia mengakui bahwa tindakan oknum tersebut sangat bertolak belakang dengan prinsip dasar kepolisian, yakni Tribrata dan Catur Prasetya. "Polri turut berduka cita sedalam-dalamnya. Kami mendoakan agar keluarga almarhum diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini," ujar Irjen Johnny.

Baca Juga: Pelajar MTsN di Kota Tual Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kekerasan Oknum Aparat Brimob

Identitas Pelaku dan Lokasi Kejadian

Terduga pelaku, Bripda MS, diketahui merupakan personel aktif yang bertugas di Kompi 1 Batalion C Pelopor Satbrimob Polda Maluku. Berdasarkan data dari Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (19/2) di kawasan Kampus Uningrat, Kota Tual.

Pihak Polda Maluku memastikan bahwa penyelidikan saat ini tengah berjalan secara profesional untuk menjamin rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Sanksi Berlapis bagi Pelaku

Senada dengan Mabes Polri, Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan melalui mekanisme hukum berlapis. Selain menghadapi proses peradilan pidana, Bripda MS juga akan diproses melalui sidang kode etik kepolisian.

"Kami tidak menoleransi pelanggaran hukum maupun etika. Jika kesalahan terbukti, sanksi tegas sudah menanti," kata Irjen Dadang, menandaskan.(*)

Editor : Hernawati
#polda maluku #sanksi berat #polri #brimob