Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tantangan Tata Kelola Tahura Bukit Soeharto; Penindakan Hukum, Regulasi, Fasilitas, hingga Sosial

Muhammad Ridhuan • Minggu, 22 Februari 2026 | 06:30 WIB

KIAN MENGKHAWATIRKAN: Bukaan lahan di Tahura Bukit Soeharto menunjukan peningkatan signifikan sejak 2019. Termasuk tambang dan sawit tanpa izin.
KIAN MENGKHAWATIRKAN: Bukaan lahan di Tahura Bukit Soeharto menunjukan peningkatan signifikan sejak 2019. Termasuk tambang dan sawit tanpa izin.

KALTIMPOST.ID - Perubahan regulasi dan pergeseran kewenangan menjadi babak baru dalam pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, seluruh wilayah Tahura Bukit Soeharto resmi masuk dalam cakupan IKN.

Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD Tahura Bukit Soeharto, Erni Kusumawati, menjelaskan bahwa regulasi tersebut juga diperkuat dengan aturan turunan yang memberikan kewenangan khusus kepada Otorita IKN di bidang kehutanan, khususnya suburusan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Seluruh wilayah Tahura Bukit Soeharto masuk ke dalam IKN. Kewenangan pengelolaan juga diatur dalam regulasi tersebut,” ujarnya dalam diskusi bersama Kaltim Post.

Selain perubahan status, luas kawasan juga mengalami dinamika. Pada 1991, luasnya sekitar 64.850 hektare. Pada 2004 meningkat menjadi sekitar 67 ribu hektare. Namun melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 1231 Tahun 2017, luasnya kembali menyusut. Saat ini luas definitif Tahura tercatat 64.800 hektare.

Perubahan luasan tersebut berdampak pada posisi sejumlah izin usaha pertambangan. “Awalnya ada tambang-tambang yang ber-SK di luar Tahura, kemudian karena perubahan luasan, menjadi masuk ke dalam Tahura. Itu salah satu penyebab mengapa kadang kita melihat ada kupasan-kupasan tambang di dalam Tahura,” jelasnya.

Masyarakat di Tahura

Keunikan Tahura Bukit Soeharto tidak hanya pada sejarah statusnya. Di dalam kawasan ini melintas jalan provinsi yang menghubungkan Balikpapan dan Samarinda. Selain itu, terdapat enam kecamatan dan 22 desa/kelurahan di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan Tahura.

Di dalam kawasan juga terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk jalan dan bangunan pemerintahan. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan kawasan konservasi.

Visi pengelolaan Tahura, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPHJP) 2021–2030, adalah menjadikan Tahura Bukit Soeharto sebagai model ekosistem hutan tanaman.

Erni menjelaskan, berdasarkan kajian bersama NGO yang melakukan pendataan ulang, kondisi Tahura saat ini bukan lagi hutan primer, melainkan hutan tanaman. Hal itu dipengaruhi kebakaran besar di masa lalu serta kegiatan penanaman kembali pada era 1990-an.

“Di kanan kiri Tahura itu ada tanaman fast growing. Itu hasil penanaman periode sebelumnya,” ujarnya.

Blok Pengelolaan dan KHDTK

Secara teknis, Tahura telah memiliki peta blok pengelolaan yang disahkan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) pada 2019. Di dalamnya terdapat blok perlindungan, blok pemanfaatan, blok rehabilitasi, blok khusus, dan blok koleksi.

Blok koleksi disebut masih relatif terjaga, sebagian besar berada di Desa Sungai Payang. Akses menuju kawasan tersebut terbatas karena dikelilingi tambang legal di sekelilingnya, sehingga aktivitas masyarakat tidak mudah menjangkau area inti tersebut.

Selain UPTD Tahura, terdapat tiga Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) di dalam Tahura, yakni yang dikelola Balai Perhutanan Sosial (sebelumnya Balitek dan BPSIL), Pusat Rehabilitasi Hutan Universitas Mulawarman, serta Balai Diklat Kehutanan.

“Selain UPTD Tahura, lembaga-lembaga itu juga dibebani tugas perlindungan dan pengamanan di dalam kawasan,” jelas Erni.

Upaya yang telah dilakukan UPTD Tahura meliputi rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), termasuk program rehabilitasi daerah aliran sungai (rehab DAS) oleh UPT Kementerian Kehutanan. Selain itu, terdapat pembentukan 14 kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) dan dua regu Masyarakat Mitra Polhut (MMP) yang melibatkan puluhan warga.

Patroli pengamanan dilakukan bersama masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran konservasi. Tahura juga bekerja sama dengan BKSDA dalam penyusunan Rencana Pemulihan Ekosistem 2022–2026. Namun pada 2026, kegiatan penanaman baru direncanakan tidak dilakukan karena kebijakan efisiensi anggaran. Fokus diarahkan pada pemeliharaan tanaman yang sudah ditanam pada 2025.

Di sisi lain, Tahura memiliki potensi wisata seperti Pantai Tanjung Harapan (Pantai Tanah Merah), Waduk Samboja, dan Batu Dinding. Beberapa di antaranya saat ini masih dikelola pemerintah kabupaten.

Sementara itu, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas Kehutanan Kaltim, Susilo Pranoto, menambahkan bahwa sekitar 25 ribu hektare kawasan akan direhabilitasi secara bertahap. Ia menyebut tiga entitas KHDTK turut bertanggung jawab menjaga hampir 30 ribu hektare kawasan di dalam Tahura.

“Dinas Kehutanan mensupport apa yang akan dilakukan OIKN,” ujarnya.

Perspektif Hukum

Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Nur Arifuddin, menegaskan bahwa posisi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto secara hukum sangat jelas. Kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi yang telah ditetapkan negara dan karena itu memiliki konsekuensi perlindungan yang tidak bisa ditawar.

“Pada prinsipnya tahura itu kawasan konservasi yang memang ditetapkan negara untuk dilindungi bersama. Peruntukannya bukan untuk kepentingan beberapa orang atau kelompok tertentu. Ini kepentingan umum, bahkan kepentingan lintas generasi,” ujarnya.

Ia menyebut fungsi kawasan konservasi tidak hanya relevan bagi masyarakat lokal, tetapi juga memiliki dimensi global sebagai bagian dari penyangga ekosistem dan pengendali iklim. Karena itu, setiap aktivitas yang bertentangan dengan fungsi konservasi harus dilihat dalam perspektif hukum dan kepentingan yang lebih luas.

Menurutnya, setiap pelaku usaha, baik pertambangan, perkebunan kelapa sawit, maupun aktivitas ekonomi lain wajib tunduk pada regulasi yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran, maka secara prinsip hukum harus ditegakkan.

“Kalau pelaku usaha melakukan pelanggaran, baik itu tambang, sawit, atau aktivitas ekonomi lain di dalam kawasan konservasi, ya harus tunduk dan taat terhadap aturan. Itu konsekuensi negara hukum,” tegasnya.

Namun Nur Arifuddin menekankan bahwa penanganan persoalan di Tahura tidak bisa dilakukan secara seragam. Ia mendorong adanya pemetaan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas yang ada di dalam kawasan. Langkah pertama, menurutnya, adalah verifikasi izin.

Ia membedakan antara aktivitas yang sama sekali tidak memiliki izin dan yang memiliki izin tetapi secara spasial kini berada di dalam kawasan konservasi akibat perubahan batas atau perubahan status kawasan.

“Kalau ada yang mengatakan punya izin, izinnya yang mana? Itu perlu diverifikasi. Perlu ada tim khusus untuk mengevaluasi,” katanya.

Ia menilai setiap Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar izin usaha dapat dievaluasi kembali apabila ditemukan kekeliruan administratif atau tumpang tindih kewenangan. Dalam hukum administrasi negara, keputusan pejabat tata usaha negara yang keliru dapat diperbaiki atau bahkan dibatalkan.

“SK yang salah atau bermasalah itu bisa dimungkinkan untuk dilakukan perubahan. Secara administratif bisa dikoreksi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti izin-izin yang masih berlaku hingga 2032 atau bahkan 2040. Menurutnya, pemerintah perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengevaluasi kemungkinan percepatan penghentian atau tidak memperpanjang izin tersebut, apabila memang berada di kawasan yang kini berstatus konservasi.

“Kalau bisa dipercepat, kenapa harus menunggu sampai 2040? Momentum pemulihan kawasan jangan sampai hilang karena menunggu habisnya izin,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pendekatan terhadap masyarakat tidak bisa semata-mata represif. Indonesia memang negara hukum, namun hukum, menurutnya, dibuat untuk manusia dan demi kesejahteraan manusia.

“Kalau pelanggarannya dilakukan oleh satu dua orang, tentu penegakan hukum bisa langsung. Tapi kalau yang tinggal di sana ribuan orang, pendekatannya harus berbeda. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan masalah sosial baru,” katanya.

Ia membedakan tiga kategori masyarakat yang perlu dipetakan secara cermat. Pertama, masyarakat adat yang secara hukum diakui keberadaannya. Jika memang terbukti dan diakui negara, maka pendekatan kolaboratif untuk menjaga kawasan konservasi dapat menjadi opsi.

Kedua, masyarakat non-adat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut. Kelompok ini, menurutnya, perlu didata secara detail, diverifikasi statusnya, dan diajak dialog dengan batas waktu yang jelas untuk tidak melakukan pengembangan baru.

Ketiga, pendatang baru yang masuk dan membuka lahan setelah kawasan berstatus konservasi. Terhadap kelompok ini, langkah penegakan hukum dinilai lebih tegas dapat diterapkan.

“Pendekatannya bertahap. Preventif dan persuasif dulu. Kalau memang tidak ada itikad baik, baru represif,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara Otorita IKN, Kementerian Kehutanan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten yang wilayahnya bersinggungan dengan Tahura.

“Harus ada timeline yang jelas untuk pemulihan. Jangan sampai ini berlarut-larut dan momentumnya terlewat lagi seperti yang sudah-sudah,” katanya.

Nur pun mendorong evaluasi menyeluruh, penegakan hukum yang proporsional, serta pendekatan sosial yang terukur agar pemulihan kawasan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak baru.

Transparansi Informasi

Di akhir diskusi, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Harrold Yohanes Pantouw, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi untuk mencegah disinformasi dan hoaks.

“Kami terbuka menyampaikan kebenaran. Jangan sampai publik menerima informasi yang tidak tepat. Ini sudah jadi penegasan dari Pak Bas (Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono),” ujarnya.

Ia menegaskan Otorita siap bersinergi dengan media untuk memastikan publik memperoleh gambaran utuh terkait upaya pencegahan, penindakan, dan pemulihan yang sedang dilakukan. (rdh/dwi)

Editor : Duito Susanto
#tahura #Bukit Soeharto #Otorita IKN #Kawasan IKN #perubahan regulasi #tambang ilegal #sawit ilegal #tata kelola