KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tuntutan 5 tahun 6 bulan pidana penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim dinilai Idi Erik Idianto tak jauh dari rasa keadilan.
Terdakwa dugaan korupsi dana jaminan reklamasi CV Arjuna itu bahkan menyebut, dakwaan yang melahirkan tuntutan yang diarahkan ke dirinya itu merupakan kekeliruan yang fatal lantaran salah orang atau error in persona.
Hal itu disampaikannya melalui pledoi dalam sidang lanjutan perkara itu yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 24 Februari 2026.
Baca Juga: Mantan Kadis ESDM Kaltim Amrullah Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Jamrek CV Arjuna
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Saparuddin dan Apriyadin, terdakwa menilai penuntut umum seperti tutup mata atas fakta yang terungkap di persidangan. Terutama tentang dirinya yang baru menjabat sebagai direktur pada pertengahan September 2015. Sementara pencairan dana jamrek terjadi pada Juni 2015.
"Dan pencairan itu bukan dilakukan terdakwa. Melainkan direksi CV Arjuna terdahulu, Dayan Situmorang dan Erwin Dino," kata Saparuddin membaca nota pembelaan Idi Erik.
Masih dari fakta di persidangan itu. Dana yang dicairkan juga ditransfer ke rekening operasional perusahaan oleh pendahulunya.Kuasa hukum terdakwa menyebut tuntutan jaksa cacat formil. Idi, ditegaskan dalam pleidoi, tak pernah memproses pencairan, apalagi meminjam rekening deposito berjangka dana jamrek.
“Fakta persidangan jelas. Terdakwa tidak pernah melakukan atau turut serta melakukan pencairan,” demikian disampaikan dalam pembelaan.
Alih-alih mencairkan, saat menjabat Idi justru disebut mencoba menempatkan kembali jaminan dalam bentuk bank garansi di salah satu bank syariah cabang Denpasar. Namun langkah itu ditolak karena tak sesuai dengan bank yang ditunjuk Pemprov Kaltim. Perkara administratif itu, menurut pembelaan, bahkan telah lebih dulu berujung sanksi administrasi pada 2017.
Baca Juga: Kasus Jamrek CV Arjuna: Eks Kepala ESDM Kaltim Klaim Tak Pernah Izinkan Pencairan
Di sisi lain, tim penasihat hukum juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang dinilai kontradiktif dengan dakwaan alternatif yang diajukan penuntut umum. Termasuk tuntutan uang pengganti yang dianggap tak memiliki dasar yang presisi.
Selain pidana penjara, Idi Erik juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp65,38 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tak dibayar, harta bendanya akan disita. Apabila masih tak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama tiga tahun akan diberlakukan.
Di akhir pembelaannya, Idi memohon ke majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama, yang didampingi Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta menjatuhkan putusan bebas. Atau setidaknya, memberikan putusan yang seadil-adilnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki