KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Selain Direktur CV Arjuna, Idi Erik Idianto, satu nama lain yang duduk di kursi pesakitan perkara dugaan korupsi dana jaminan reklamasi (jamrek), Amrullah, juga menyampaikan pembelaannya, Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda itu, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim, kini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), juga meminta dibebaskan dari segala dakwaan.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan divhadapan majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama, didampingi Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta itu. Tim kuasa hukumnya, Saparuddin dan Apriyadin, menyebut kliennya tak pernah memiliki niat jahat merugikan keuangan negara. Bahkan, dia disebut tak menerima sepeser pun aliran dana dari perkara ini.
Baca Juga: Idi Erik Sebut Tuntutan 5,6 Tahun Salah Sasaran, Ungkap Dana Jamrek CV Arjuna Cair Sebelum Menjabat
Posisi Amrullah, menurut pembelaan itu, sebatas pejabat yang menandatangani persetujuan peminjaman jamrek berbentuk deposito berjangka milik CV Arjuna. Persetujuan itu diberikan setelah ada paraf dari bawahannya. "Paraf itu jadi penanda jika administrasi telah sesuai prosedur," kata kuasa hukumnya membacakan pledoi.
Peminjaman deposito tersebut, klaimnya, hanya untuk mengubah status dari deposito berjangka menjadi bank garansi. Bukan untuk dicairkan. “Dana yang kemudian dicairkan jelas sudah di luar kuasa terdakwa Amrullah,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti fakta persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi. Dari keterangan mereka, disebut tak ada bukti yang menunjukkan Amrullah ikut menikmati atau mengendalikan pencairan dana itu.
Baca Juga: Mantan Kadis ESDM Kaltim Amrullah Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Jamrek CV Arjuna
Tak hanya itu, ketika persoalan jamrek ini mencuat, Amrullah disebut tak tinggal diam. Pada 2017, saat masih menjabat sebagai kepala ESDM Kaltim, Amrullah mengambil langkah administratif dengan menghentikan sementara aktivitas CV Arjuna sampai bank garansi ditempatkan kembali dan status kedaluwarsanya dipulihkan.
Langkah itu, menurut tim pembela, menjadi bukti bahwa Amrullah menjalankan fungsi pengawasannya sebagai pejabat teknis. “Fakta ini menjadi penegas bahwa terdakwa telah menjalankan fungsi pengawasan,” tutup penasihat hukumnya.
Usai pembelaan kedua terdakwa, baik Idi Erik Idianto dan Amrullah dibacakan. Majelis memberikan kesempatan bagi Jaksa Penuntut Umum Rudy Susanta menanggapi pembelaan itu pada sidang yang akan kembali digelar pada 26 Februari 2026. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki