SAMARINDA-Sebanyak 10.073 jiwa peserta PBI JK di Samarinda tercatat nonaktif per Januari 2026 berdasarkan sistem Kementerian Sosial. Pemerintah menegaskan reaktivasi bisa dilakukan, namun hanya bagi warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan lanjutan.
Kebijakan ini disosialisasikan dalam kegiatan pemberian informasi status kepesertaan JKN di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (25/2). Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Samarinda, Sofyan Agus menjelaskan reaktivasi tidak dapat diproses tanpa dokumen resmi dari fasilitas kesehatan.
Surat hasil pemeriksaan menjadi syarat utama sebelum data diunggah kembali ke sistem pusat. “Kalau tidak ada surat dari faskes, sistem otomatis menolak. Sehingga harus dilayani dulu keluhannya. Jadi memang diprioritaskan yang membutuhkan layanan kesehatan dan tindak lanjut segera,” ungkapnya.
Baca Juga: Transisi Data PBI JKN Dimulai, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tak Boleh Terhenti
Dia menjelaskan, sebagian warga baru menyadari kepesertaan nonaktif saat berobat. Karena itu, pihaknya berharap fasilitas kesehatan memahami alur administrasi sehingga masyarakat tidak bolak-balik mengurus berkas.
“Karena surat hasil pemeriksaan yang memiliki nomor resmi kemudian dibawa ke kelurahan. Dari sana, proses dilanjutkan ke Dinsos dan diteruskan ke Kemensos,” jelasnya.
Dia menerangkan, salah satu penyebab penonaktifan disebut karena indikasi data ganda. Di Samarinda, jumlahnya dinilai cukup banyak sehingga perlu penyaringan ulang agar bantuan tepat sasaran. “Kalau yang sehat tidak bisa lewat jalur reaktivasi cepat. Mereka harus lewat proses reguler, termasuk ground checking,” terangnya.
Proses verifikasi lapangan bisa melibatkan TKSK, pendamping PKH, kelurahan hingga BPS. “Hasil pengecekan langsung diinput ke sistem sebagai dasar evaluasi kepesertaan,” singkatnya.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Samarinda Ulu Sujono mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang mengundang pejabat kelurahan se-Kota Samarinda untuk memahami kebijakan terbaru. Menurutnya, koordinasi lintas pihak penting agar warga yang terdampak kebijakan tetap mendapat perlindungan.
“Kami di tingkat kecamatan dan kelurahan terus berkomunikasi dengan BPJS. Kalau memang urgen dan harus dibantu, langsung kami sampaikan untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki