KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sidang dugaan suap izin tambang yang menyeret nama Dayang Donna Walfiaries Tania memasuki agenda pemeriksaan saksi, Kamis, 26 Februari 2026.
Selain menghadirkan Sugeng dan Wasis, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan Chandra Setiawan alias Iwan. Orang yang diminta Rudy Ong Chandra untuk mengurus perpanjangan enam izin eksplorasi tambang di Pemprov Kaltim sekitar 2014–2015.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Radityo Baskoro, Iwan mengaku perannya sebatas memonitor dan mengawal proses pengurusan izin di Dinas Pertambangan dan Energi, yang kini bernama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. “Tak ada surat kuasa, hanya permintaan lisan,” katanya.
Iwan juga mengaku tak tahu persis kapan permohonan perpanjangan izin itu pertama kali diajukan. Sebab bukan dia yang mengurus sejak awal. Urusan awal itu, kata dia, digarap Sugeng.
Di kantor ESDM, Iwan mengaku pernah bertemu Amrullah, Kepala ESDM Kaltim saat itu, menanyakan perkembangan izin-izin tersebut. “Saya kenal Amrullah karena sering main tenis bareng,” tuturnya.
Tak hanya itu. Iwan juga mengungkap pernah mengantar Rudy Ong Chandra untuk bertemu Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak. Namun, hanya Rudy Ong yang masuk menemui gubernur. Iwan menunggu di luar. “Enggak lama, enggak lebih dari 15 menit. Saya enggak tahu apakah itu sudah ketemu atau belum,” lanjutnya.
Baca Juga: Terjerat Kasus Suap IUP Rp3,5 Miliar, Dayang Donna Soroti Perubahan Dakwaan Jaksa KPK
Keterangan itu bertolak belakang dengan pernyataan Sugeng. Dalam kesaksiannya, Sugeng menyebut turut hadir dalam pertemuan tersebut. Iwan melanjutkan, medio Februari 2015 dia mendatangi Hotel Bumi Senyiur setelah dihubungi Rudy Ong. Dia membawa amplop cokelat yang sebelumnya dititipkan Rudy Ong.
Di dalam ruangan itu, seingatnya ada empat orang. Rudy Ong, Sugeng, Dayang Donna serta asistennya, Airin Fithri. “Di pertemuan itu saya beri amplop itu. Setelah itu saya pulang. Saat itu belum ada map warna biru. IUP saya lihat di tas Rudy Ong saat ditunjukkannya,” katanya mengakhiri. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki