KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tafahus kasus tambang di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kutai Kartanegara (Kukar) terus dikebut Kejati Kaltim.
Setelah lebih dulu menahan BH dan ADR, dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi atau Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kukar pada 16 Februari lalu. Disusul, direktur dari PT JMb, PT ABE, dan PT KRA periode 2001-2007 berinisial BT, tujuh hari kemudian.
Daftar tersangka dari perkara itu kini bertambah panjang, selepas penyidik pidana khusus menahan dua tersangka baru berinisial DA dan GT, Kamis Malam, 26 Februari 2026.
Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar: Direktur PT JMB, ABE, dan KRA Resmi Ditahan Kejati Kaltim!
"Kedua tersangka ini merupakan direktur dan direktur utama di tiga perusahaan itu periode 2007-2012. Dua orang ini direksi setelah tersangka BT," ungkap Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo.
Dengan dua alat bukti yang cukup, DA dan GT akan ditahan selama 20 hari ke depan guna mempermudah para beskal merampungkan penyidikan.
Untuk pasal yang digunakan, sama dengan tersangka-tersangka sebelumnya. Dari Pasal 603 UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam UU 20/2001 juncto Pasal 20 UU 1/2023 disangkaan primair. Serta Pasal 604 UU 1/2023 tentang KUHP juncto ketentuan yang sama dalam sangkaan subsidair.
Baca Juga: Skandal Rp 500 Miliar: Kejati Kaltim Tahan Dua Eks Pejabat Distamben Kukar
Menurut hasil penyidikan jaksa, tiga perusahaan itu telah menambang tanpa izin yang sah di atas lahan yang semestinya ditujukan untuk program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang: Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, hingga Separi.
Sementara fasilitas yang sudah dibangun pemerintah di atas lahan itu hancur tak berbekas untuk ditambang. Sementara batubara yang sudah dieksploitasi telah dijual secara tak patut. Soal kerugian negara, kata Danang, belum ada angka final.
"Kerugian masih dihitung, tapi potensinya sudah lebih dari Rp500 miliar. Penyidik masih terus mendalami," katanya mengakhiri. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki