KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Keterangan empat orang saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan suap Rp3,5 miliar dalam penerbitan enam izin tambang di Kaltim, berakhir dengan sorotan yang dalam dari Hendrik Kusnianto, penasihat hukum Dayang Donna Walfiaries Tania.
Menurutnya, ada dua nama yang menjadi saksi kunci dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 26 Februari 2026.
Dua nama itu: Sugeng dan Chandra Setiawan alias Iwan Chandra. "Keterangan kedua orang ini saling bertentangan. Terutama soal pertemuan di rumah dinas gubernur Kaltim," kata Hendrik usai sidang.
Dalam kesaksiannya, Sugeng mengklaim dialah yang mengantar Rudy Ong Chandra dan Iwan ke rumah dinas tersebut. Namun Iwan menerangkan versi yang sepenuhnya berbeda. jika hanya dirinya dan Rudy Ong yang pergi menemui Gubernur Kaltim saat itu, yang sekaligus ayah dari Dayang Donna, Awang Faroek Ishak.
"Hal ini tentu mengaburkan fakta. Benar ada atau tidak pertemuan itu," lanjutnya. Tak hanya itu, silang keterangan di keduanya juga muncul soal siapa yang mengatur pertemuan antara kepala Dinas ESDM Kaltim, Amrullah dengan Rudy Ong Chandra. Sugeng,vsekali lagi menyebut dirinya yang mengatur pertemuan itu.
Sementara Iwan bilang, pertemuan itu berlangsung di Jakarta setelah dia menanyakan kabar perpanjangan enam IUP. Rentetan perbedaan ini, kata Hendrik, memantik tanda tanya besar atas konstruksi hukum yang disusun jaksa KPK dalam dakwaan.
Benarkah ada pemufakatan atau niat jahat dari kliennya? "Pertemuan di Rumah Dinas jadi peristiwa kunci yang perlu dibuktikan kebenarannya. Kita tunggu ketika Rudy Ong bersaksi," tegasnya.
Yang pasti, lanjut dia, tim pembela bakal menghimpun fakta yang diragukan kebenarannya, yang mengemuka sepanjang sidang berjalan. Semua itu akan disusun dalam sebuah kesimpulan yang akan dituangkan dalam nota pembelaan. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki