KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda kembali menggelar unjuk rasa mengawal persoalan reklamasi dan pascatambang di Bumi Batiwakkal, Kamis, 26 Februari 2026.
Kali ini aksi digelar di depan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Bendahara KPMKB Samarinda, Muhammad Raffi, mengatakan aksi mereka merupakan bentuk keprihatinan atas lemahnya pengawasan dan pembinaan pertambangan di Kaltim. Meski sudah diamanatkan dalam UU 30/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 141 ayat (2).
Menurut Raffi, hingga kini data terkait total luasan lahan yang telah dan belum direklamasi oleh seluruh perusahaan tambang resmi di Berau belum diketahui secara pasti oleh Inspektur Tambang hingga Dinas ESDM Kaltim.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Berau Mandek 9 Bulan, KPMKB Desak Transparansi
"Padahal keduanya punya peran strategis dalam memastikan kewajiban reklamasi dan pascatambang dijalankan sesuai ketentuan," ucapnya dalam pers rilis.
Kawasan Hutan Kota Tangap bisa jadi contoh. Ruang hijau yang berada di dekat akses jalan poros Labanan Itu terdapat lubang tambang milik PT Bara Jaya Utama (BJU), yang mereka sebut, belum direklamasi dan hingga kini masih terbuka tanpa upaya pemulihan lingkungan.
Raffi menegaskan, UU 3/2020 tentang Minerba, lewat Pasal 96, Pasal 99, dan Pasal 123A, secara tegas mengatur kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
KpmkbBaca Juga: Kisruh Tarif Air di Berau, KPMKB minta Kejati Kaltim Turun Tangan
Bahkan, Pasal 161B mengatur sanksi pidana bagi pemegang IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi maupun operasi produksi yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan penempatan dana jaminan reklamasi serta jaminan pascatambang, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Kami kecewa karena setelah aksi ketiga kami di Kantor Dinas ESDM Kaltim pada 2 Februari lalu, belum terlihat tindak lanjut konkret. Respons yang diberikan masih bersifat normatif,” ujar Raffi.
Berdasarkan hasil analisis dan kajian internal, KPMKB Samarinda menilai persoalan ini harus menjadi atensi serius demi menjamin kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat di Berau.
Untuk itu, KPMKB mendesak Dinas ESDM Kaltim untuk mendesak pemilik otoritas di Berau agar menginspeksi seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di sana dan melaporkan hasilnya secara resmi. Serta membuka data terkait luasan lahan yang telah dan atau yang belum direklamasi.
Tak hanya itu, mereka juga meminta inspektur tambang mengawasi secara aktif pelaksanaan pemulihan lingkungan hidup. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki