Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PDIP Mulai "Memasak", Kritik MBG Sedot Anggaran Pendidikan Rp 223,5 Triliun

Thomas Dwi Priyandoko • Sabtu, 28 Februari 2026 | 07:39 WIB

Juru bicara PDIP Guntur Romli. (Foto: Gesuri.id)
Juru bicara PDIP Guntur Romli. (Foto: Gesuri.id)

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Polemik anggaran program MBG 2026 kian memanas. PDI Perjuangan (PDIP) pun mulai ikut memasak isu ini.

Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, menuding program tersebut menyedot dana pendidikan hingga Rp223,5 triliun dari total pagu Rp335 triliun.

Menurut Guntur, klaim pemerintah yang menyebut MBG tidak mengambil anggaran pendidikan tidak sesuai fakta.

Ia menyatakan, data yang dimilikinya menunjukkan sebagian besar pembiayaan MBG justru bersumber dari pos pendidikan.

Baca Juga: Vonis 10 Terdakwa Penembakan Samarinda Bervariasi, Kejaksaan Evaluasi Adanya Putusan Setengah Tuntutan

Ia memaparkan, anggaran pendidikan 2026 awalnya tercatat Rp769,09 triliun. Namun setelah dialokasikan Rp223,56 triliun untuk MBG, sisa anggaran pendidikan menjadi Rp545,53 triliun.

Dengan total APBN 2026 sebesar Rp3.842,7 triliun, angka tersebut hanya setara sekitar 14,2 persen dari total belanja negara. Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan alokasi minimal 20 persen untuk fungsi pendidikan.

Guntur menyebut kondisi ini menjadi salah satu alasan APBN 2026 digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Data yang diungkapkan juga menunjukkan sekitar 67 persen anggaran MBG berasal dari dana pendidikan, yakni Rp223,5 triliun dari total Rp335 triliun. Jika benar demikian, maka mayoritas pembiayaan program tersebut dinilai menggunakan dana yang semestinya menopang sektor pendidikan nasional.

Baca Juga: Kritik Putusan Hakim yang Hanya Bersandar pada BAP, Kuasa Hukum Terdakwa Penembakan Samarinda Siapkan Perlawanan

Di sisi lain, pemerintah kemungkinan berpendapat bahwa MBG tetap masuk dalam kategori belanja fungsi pendidikan sehingga masih dihitung dalam porsi 20 persen. Namun, pihak oposisi mempertanyakan dasar klasifikasi tersebut dan menilai pemindahan anggaran ke program berbeda secara administratif tidak serta-merta dapat disebut sebagai belanja pendidikan murni.

Polemik ini tak hanya menyangkut angka, tetapi juga menyentuh aspek hukum dan politik. Jika benar porsi anggaran pendidikan turun menjadi 14,2 persen, pemerintah berpotensi dinilai melanggar amanat konstitusi. Sebaliknya, bila klasifikasi anggaran dinyatakan sah, tudingan tersebut bisa dianggap sebagai manuver politik.

Dengan gugatan yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, perdebatan anggaran MBG 2026 diperkirakan berlanjut di ruang sidang. Putusan MK nantinya akan menentukan apakah alokasi Rp223,5 triliun untuk MBG sah dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan atau justru mengurangi hak pendidikan nasional.

 

Editor : Thomas Priyandoko
#guntur romli #pdip #APBN 2026 #Mbg