KALTIMPOST.ID-Di daerah penghasil batu bara seperti Kaltim, kebijakan menurunkan produksi batu bara mendapat perhatian serius.
Itu karena sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja yang cukup signifikan.
Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Aji Sofyan Effendi menilai kebijakan pembatasan produksi batu bara tidak bisa dilepaskan dari perubahan arah kebijakan energi di tingkat global.
Menurutnya, banyak negara saat ini mulai mengurangi penggunaan batu bara sebagai sumber energi dan beralih ke energi baru terbarukan yang lebih ramah lingkungan.
“Negara-negara lain sudah berusaha untuk tidak menggunakan batu bara lagi di berbagai sektor energi mereka. Mereka mulai beralih ke energi baru terbarukan yang dikenal dengan green energy,” ujarnya.
Ia menjelaskan kebijakan transisi energi tersebut tidak hanya terjadi di beberapa negara tertentu, melainkan telah menjadi agenda global yang diikuti banyak negara di dunia.
Karena itu, Indonesia sebagai salah satu negara produsen batu bara juga berada dalam dinamika kebijakan energi global tersebut.
“Itu bukan sekadar kebijakan negara tertentu di Eropa atau Asia saja, tetapi sudah menjadi agenda global. Indonesia mau tidak mau berada dalam dimensi kebijakan global seperti itu,” katanya.
Dalam konteks tersebut, pemerintah kemudian mengambil langkah untuk membatasi produksi batu bara nasional melalui kebijakan RKAB yang mulai diterapkan pada 2026.
Pembatasan RKAB pada dasarnya berarti pengurangan skala produksi batu bara yang dilakukan oleh perusahaan tambang.
Menurut Aji, ketika produksi dibatasi maka seluruh komponen produksi di perusahaan tambang akan ikut menyesuaikan.
“Pembatasan produksi berarti sumber daya produksi juga berkurang. Tenaga kerja bisa dikurangi, modal bisa dikurangi, termasuk manajemen dan kegiatan administratif di perusahaan tambang,” jelasnya.
Ia mengatakan dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh pekerja tambang yang berada di lapangan, tetapi juga dapat menjangkau berbagai posisi pekerjaan lainnya di perusahaan.
Pekerja yang berada di lapangan seperti operator alat berat, pengemudi kendaraan tambang, hingga pekerja di area produksi menjadi kelompok yang paling terlihat terdampak.
Namun di sisi lain, pekerja administratif dan manajemen perusahaan juga berpotensi terdampak apabila perusahaan melakukan efisiensi akibat penurunan produksi.
Menurut Aji, pembatasan produksi batu bara dapat memicu pengurangan tenaga kerja apabila perusahaan harus menyesuaikan kapasitas operasionalnya.
Namun dia menilai persoalan utama bukan hanya pada potensi PHK yang mungkin terjadi, melainkan pada kesiapan pemerintah dalam melakukan transformasi industri batu bara.
Ia menilai kebijakan pembatasan produksi seharusnya diikuti dengan percepatan pengembangan industri hilir batu bara. Dalam konsep hilirisasi, batu bara tidak hanya dijual sebagai bahan mentah, tetapi juga diolah menjadi berbagai produk turunan yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.
Beberapa produk turunan batu bara antara lain gasifikasi batu bara, bahan baku industri kimia, hingga berbagai produk energi lainnya.
Dia menilai, jika hilirisasi berjalan, tenaga kerja yang terdampak di sektor hulu justru dapat terserap kembali di sektor hilir.
“Tenaga kerja yang berkurang di sektor hulu sebenarnya bisa terserap kembali di sektor hilir jika industrialisasi batu bara berjalan,” ucap dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unmul itu.
Bahkan, ia menilai potensi penyerapan tenaga kerja di sektor hilir dapat lebih besar dibandingkan sektor hulu.
“Ketika batu bara masuk ke industri dengan berbagai turunannya, penyerapan tenaga kerja bisa dua sampai tiga kali lipat lebih besar,” katanya. (rd)
Editor : Romdani.