KALTIMPOST.ID,SAMARINDA – Polemik mobil dinas yang dibeli Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur memasuki babak baru. Mobil dinas yang dibeli seharga Rp 8,5 miliar dari CBV Afisera Samarinda akan dikembalikan tanpa ada biaya tambahan.
Pengadaan satu unit mobil roda empat bermerk Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e berkelir putih itu memakai APBDP (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan) tahun 2025. CV Afisera telah menyerahkan mobil mewah itu kepada Pemprov Kaltim pada 20 November 2025 silam, dan saat ini mobil tersebut berada di Jakarta.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal membenarkan bahwa pemerintah daerah mengambil keputusan untuk mengembalikan mobil yang sudah dibeli itu.
Nantinya, proses pengembalian dilakukan sesuai mekanisme aturan dan telah melalui kesepakatan kedua belah pihak.
Menurutnya, langkah awal yang ditempuh Pemprov adalah mengirimkan surat resmi kepada penyedia untuk menanyakan kesediaan menerima kembali kendaraan tersebut. Surat itu telah mendapat balasan positif.
“Penyedia sudah membalas surat kami dan menyatakan bersedia menerima kembali mobilnya serta mengembalikan dana sesuai nilai yang diterima,” ujar Faisal, Senin (2/3/2026).
Lebih lanjut, setelah adanya kesepakatan tertulis, tahapan berikutnya adalah pembuatan berita acara serah terima. Mobil dinas tersebut akan segera diserahkan kembali dalam waktu dekat.
“Barangnya nanti diserahkan kembali, kemungkinan diagendakan di Jakarta. Saat ini kami juga mengejar waktu agar prosesnya bisa segera selesai,” katanya.
Faisal menegaskan, aturan mengatur bahwa setelah barang diterima kembali oleh penyedia dan dibuktikan melalui berita acara serah terima, maka penyedia wajib mengembalikan dana ke kas daerah paling lambat 14 hari.
“Setelah serah terima, maksimal 14 hari penyedia harus menyetorkan kembali dananya ke kas daerah. Itu sudah disanggupi,” jelasnya.
Pengembalian dana dilakukan melalui transfer bank, sama seperti mekanisme pembayaran sebelumnya yang dilakukan melalui sistem pembayaran langsung (LS) dari kas daerah kepada penyedia.
“Tidak mungkin dikembalikan secara tunai. Mekanismenya pasti transfer karena sebelumnya juga dibayar melalui transfer dari kas daerah,” tegasnya.
Dana yang kembali tersebut nantinya akan tercatat sebagai sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dan akan terlihat dalam laporan neraca keuangan daerah per 31 Desember 2025.
“Nanti akan terlihat di neraca, paling akhir Maret sudah tampak saldo pengembaliannya,” imbuh Faisal. Terkait aturan pengembalian barang yang sebelumnya telah melalui proses pengadaan, Faisal mengakui hal tersebut sempat menjadi pembahasan internal.
Namun, lanjut dia, pengembalian tetap dimungkinkan karena adanya kesepakatan kedua pihak serta dasar hukum yang dikaji bersama. Pembahasan melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami sudah rapat internal bersama Inspektorat, Biro Barjas, dan TAPD. Setelah Pak Gubernur menyatakan mobil dikembalikan, mekanismenya langsung disusun agar sesuai aturan,” katanya.
Ditegaskannya, keputusan tersebut bukan karena adanya tekanan dari lembaga penegak hukum. “Tidak ada desakan dari KPK ataupun Kementerian Dalam Negeri. Ini murni keputusan internal pemerintah daerah,” ujarnya.
Faisal optimistis langkah pengembalian ini tidak akan menimbulkan persoalan hukum maupun temuan audit karena dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak. “Tidak ada wanprestasi karena sama-sama sepakat. Semua dibuktikan secara tertulis,” katanya.(*/riz)
Editor : Muhammad Rizki