Ketegasan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04/00/III/2026. Aturan tersebut telah diedarkan kepada seluruh gubernur di Indonesia sebagai pedoman pengawasan di daerah.
Dalam edaran itu ditegaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2026 atau H-7 Lebaran. Perusahaan bahkan dianjurkan mencairkan lebih awal agar pekerja memiliki waktu cukup mempersiapkan kebutuhan hari raya.
“Tidak diperkenankan mencicil. Harus dibayarkan penuh,” tegasnya, Selasa (3/3/2026).
Berlaku untuk Tetap dan Kontrak
Kebijakan ini menyasar seluruh pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan berlaku bagi karyawan berstatus tetap (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Artinya, pekerja kontrak pun tetap memiliki hak atas THR selama memenuhi syarat masa kerja.
Pengawasan Ketat di Daerah
Pemerintah daerah diminta mengambil peran aktif. Gubernur hingga bupati dan wali kota diwajibkan mengawasi perusahaan di wilayah masing-masing agar patuh terhadap aturan pembayaran THR.
Pengawasan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga responsif terhadap laporan masyarakat.
Posko THR Terintegrasi
Sebagai langkah preventif, setiap daerah harus membuka Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan. Posko tersebut terhubung langsung dengan sistem pusat Kementerian Ketenagakerjaan.
Fungsinya menampung pengaduan, memberikan konsultasi, hingga memproses penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran pembayaran THR.
Baca Juga: Tragis! Bayi Hasil Hubungan Gelap Ditinggalkan di Tempat Sampah Pademangan, Ibu Ditangkap Polisi
Ringkasan Ketentuan THR 2026:
Dilarang mencicil: THR wajib dibayar penuh.
Batas waktu: Maksimal H-7 sebelum Idulfitri 2026.
Syarat penerima: Masa kerja minimal satu bulan terus-menerus.
Pengawasan daerah: Gubernur diminta memastikan kepatuhan perusahaan.
Posko aduan: Dibentuk di setiap wilayah dan terintegrasi dengan pusat.
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pekerja yang dirugikan menjelang Lebaran. Perusahaan pun diingatkan agar memenuhi kewajiban tepat waktu demi menjaga stabilitas hubungan industrial dan kenyamanan bersama.
Editor : Uways Alqadrie