Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Aturan Resmi THR 2026 Terbaru: Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Uways Alqadrie • Selasa, 3 Maret 2026 | 16:03 WIB

Ilustrasi THR PPPK.
Ilustrasi THR PPPK.
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026 tidak boleh dikurangi. Seluruh perusahaan swasta diminta menunaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh tanpa skema bertahap.

Ketegasan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04/00/III/2026. Aturan tersebut telah diedarkan kepada seluruh gubernur di Indonesia sebagai pedoman pengawasan di daerah.

Dalam edaran itu ditegaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2026 atau H-7 Lebaran. Perusahaan bahkan dianjurkan mencairkan lebih awal agar pekerja memiliki waktu cukup mempersiapkan kebutuhan hari raya.

“Tidak diperkenankan mencicil. Harus dibayarkan penuh,” tegasnya, Selasa (3/3/2026).

Berlaku untuk Tetap dan Kontrak

Kebijakan ini menyasar seluruh pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan berlaku bagi karyawan berstatus tetap (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Artinya, pekerja kontrak pun tetap memiliki hak atas THR selama memenuhi syarat masa kerja.

Pengawasan Ketat di Daerah

Pemerintah daerah diminta mengambil peran aktif. Gubernur hingga bupati dan wali kota diwajibkan mengawasi perusahaan di wilayah masing-masing agar patuh terhadap aturan pembayaran THR.

Pengawasan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga responsif terhadap laporan masyarakat.

Posko THR Terintegrasi

Sebagai langkah preventif, setiap daerah harus membuka Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan. Posko tersebut terhubung langsung dengan sistem pusat Kementerian Ketenagakerjaan.

Fungsinya menampung pengaduan, memberikan konsultasi, hingga memproses penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran pembayaran THR.

Baca Juga: Tragis! Bayi Hasil Hubungan Gelap Ditinggalkan di Tempat Sampah Pademangan, Ibu Ditangkap Polisi

Ringkasan Ketentuan THR 2026:

Dilarang mencicil: THR wajib dibayar penuh.

Batas waktu: Maksimal H-7 sebelum Idulfitri 2026.

Syarat penerima: Masa kerja minimal satu bulan terus-menerus.

Pengawasan daerah: Gubernur diminta memastikan kepatuhan perusahaan.

Posko aduan: Dibentuk di setiap wilayah dan terintegrasi dengan pusat.

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pekerja yang dirugikan menjelang Lebaran. Perusahaan pun diingatkan agar memenuhi kewajiban tepat waktu demi menjaga stabilitas hubungan industrial dan kenyamanan bersama.

Editor : Uways Alqadrie
#kementerian tenaga kerja #THR Cair Kapan #kapan thr cair 2026 #kemenaker #THR Swasta 2026 #thr pns #Kapan THR Cair