KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Di tengah kabar pengadaan mobil dinas DPRD Kaltim senilai Rp6,8 miliar, Baharuddin Demmu mengingatkan koleganya agar berhati-hati terkait penyediaan fasilitas itu yang bisa memicu kritik moral dan persoalan hukum.
Kata dia, kendaraan dinas itu secara aturan hanya melekat pada unsur pimpinan. Satu ketua dan tiga wakil ketua. Di luar itu, anggota dewan sudah menerima tunjangan transportasi tiap bulan. “Kalau masih dapat mobil dinas, itu namanya dobel anggaran,” ujarnya.
Demmu juga meluruskan kabar bahwa pengadaan tersebut diperuntukkan bagi ketua-ketua alat kelengkapan dewan (AKD). Angka Rp6,8 miliar itu juga masih ditelusuri detailnya agar tak menimbulkan salah persepsi di publik.
Kalaupun ada pengadaan kendaraan operasional, jumlahnya cukup empat unit. Tak perlu melebar ke AKD lainnya. Mekanisme juga harus dilihat utuh. Kendaraan pimpinan DPRD yang sudah menjabat lima tahun memang bisa memprioritaskan kendaraan dinas untuk dimiliki lewat lelang. Jika itu terjadi, penggantiannya wajar. Tapi tetap rasional.
Soal spesifikasi, Bahar, begitu dia disapa, menyinggung kendaraan kelas menengah atas seperti Toyota Fortuner atau Mitsubishi Pajero Sport saja sudah tergolong mahal. “Kalau mau mobil Rp20 miliar, pakai uang pribadi. Jangan pakai fasilitas negara,” tegas politikus PAN itu.
Pengadaan mobil itu bukan hanya soal aturan, tapi juga tentang kepantasan. Wakil rakyat, katanya, hadir dari suara rakyat. Ketika masyarakat masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, pejabat tak elok hidup bermewah-mewah.
Dia bahkan menyatakan tak akan menggunakan mobil dinas jika pengadaan itu tetap direalisasikan untuk anggota atau ketua AKD. “Saya kembalikan. Karena saya sudah ada uang transportasi.” tukasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki