Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPRD Kaltim Tegaskan Perusahaan Tak Boleh Mangkir Bayar THR 2026: Hak Pekerja Harga Mati!

Bayu Rolles • Rabu, 4 Maret 2026 | 19:59 WIB

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. (Bayu/KP)
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Menuju Hari Raya Idulfitri 2026, kepastian para pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan jadi atensi para wakil rakyat di DPRD Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan jika THR merupakan kewajiban yang harus dibayar sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Karena itu, dia mengingatkan agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim tak boleh melalaikan kewajiban tersebut.

"Hak pekerja harus dibayarkan sebelum tenggat yang ditetapkan pemerintah. Tidak boleh mundur, apalagi mangkir," katanya, Rabu, 4 Maret 2026. Soal pengawasan, Ananda menyebut fungsi kontrol teknis berada di Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi kesejahteraan rakyat dan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Posko Pengaduan THR 2026 Kaltim Resmi Dibuka, Disnakertrans Ingatkan Perusahaan Bayar H-7 Lebaran!

Dalam setiap rapat kerja dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), isu hak pekerja, termasuk THR, selalu diselipkan. “Di Komisi IV yang pastinya. Setiap tahun pada saat ada rapat pembahasan dengan Disnaker pasti juga menyampaikan. Nggak hanya soal THR, kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya juga dibahas,” ujarnya.

Bagaimana evaluasi dewan terkait pelaksanaannya di tahun lalu. DPRD, kata dia, terus memantau dinamika ketenagakerjaan di Kaltim. Sejauh mana aturan dipatuhi. Politikus PDI Perjuangan ini pun mengimbau, agar para pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR, tak ragu melapor ke posko pengaduan Disnaker. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#thr #tunjangan hari raya #kaltim #dprd kaltim #Ananda Emira Moeis