KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Dugaan penyalagunaan narkoba di kawasan operasional pertambangan menjadi atensi Polda Kaltim.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan berdasarkan temuan lapangan narkoba beredar di area operasional tambang.
“Fakta tersebut menjadi dasar dilakukannya pendalaman dan pengembangan kasus secara menyeluruh,” ungkapnya. Menurutnya, pola kerja di sektor pertambangan yang berlangsung selama 24 jam penuh diduga menjadi salah satu celah masuknya narkotika.
Sebagian oknum pekerja disebut memanfaatkan zat terlarang untuk menjaga stamina dan tetap terjaga dalam durasi kerja panjang.
“Kondisi kerja nonstop menjadi faktor risiko yang perlu diantisipasi. Namun apa pun alasannya, penyalahgunaan narkotika tetap merupakan tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” paparnya.
Romylus menegaskan, penyelidikan tidak hanya berhenti pada pengguna atau pengedar lapangan, tetapi akan ditelusuri hingga ke aktor utama yang berperan sebagai pemasok dan bandar.
Strategi penindakan difokuskan pada pemutusan mata rantai distribusi dari hulu ke hilir. Selain jerat Undang-Undang Narkotika, penyidik juga akan mengoptimalkan penerapan pasal TPPU terhadap pelaku yang terbukti sebagai bandar.
Langkah ini dimaksudkan untuk menyita dan merampas aset hasil kejahatan, sehingga memberikan efek jera melalui pemiskinan pelaku. “Pendekatan kami bukan hanya memenjarakan, tetapi memiskinkan bandar dengan menelusuri aliran dana dan aset yang diperoleh dari bisnis haram tersebut,” jelasnya.
Polda Kaltim memastikan koordinasi dengan jajaran satuan wilayah terus diperkuat guna memetakan potensi peredaran di kawasan industri dan pertambangan.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan serta mencegah dampak buruk narkotika terhadap produktivitas tenaga kerja dan keselamatan operasional tambang. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo