Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pembunuhan Sadis di Bongan Terungkap, Pelaku Diduga Rencanakan Aksi, Begini Fakta Kronologisnya

Sunardi Kaltim Post • Kamis, 5 Maret 2026 | 10:31 WIB

DITAHAN: Terduga pelaku pembunuhan di Bongan, Kutai Barat, saat ini menjalani hukuman di Polres Kubar.
DITAHAN: Terduga pelaku pembunuhan di Bongan, Kutai Barat, saat ini menjalani hukuman di Polres Kubar.

 

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR–Motif di balik aksi pelaku berinisal B yang nekat menghabisi nyawa R di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), perlahan mulai terungkap. Pelaku diduga telah merencanakan perbuatannya dengan tujuan menguasai uang milik korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum menjemput korban, B mengarang cerita dengan mengajak R melakukan transaksi jual beli besi tua.

Pelaku juga disebut-sebut sempat meminjam sejumlah uang kepada korban dengan dalih akan membayar sekaligus melakukan transaksi.

Korban kemudian diajak ke kawasan hutan dan dibawa ke sebuah rumah kosong di wilayah Kampung Penawai. Di lokasi tersebut, korban diduga dipukul hingga tak berdaya. Tidak berhenti di situ, korban diseret ke kebun sawit dan kembali dipukul untuk memastikan sudah meninggal dunia sebelum akhirnya ditutupi dengan daun.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku menguasai uang korban sekitar Rp 4 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli minuman keras dan berfoya-foya. Bahkan, sepeda motor milik korban turut digadaikan pelaku dengan nilai sekitar Rp500 ribu.

Saat pertama kali diamankan, pelaku sempat berkelit mengenai keberadaan korban. Namun, kecurigaan petugas menguat setelah menemukan sepeda motor korban yang telah digadaikan.

“Dari temuan motor tersebut menjadi titik terang pengungkapan kasus ini. Petugas kemudian melakukan interogasi lebih intensif hingga pelaku akhirnya mengakui telah menghabisi korban,” ujar Kasi Humas Polres Kutai Barat, Iptu Sukoco, Kamis (5/3).

Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan motif secara menyeluruh serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Proses hukum ditegaskan akan berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Dwi Restu A
#kubar #sadis #kronologis #pembunuhan berencana