KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Isu gedung bertingkat di kawasan Abul Hasan yang sempat disidak Komisi III DPRD Samarinda karena persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ternyata bukan perkara baru di meja dewan.
Komisi I yang membidangi urusan perizinan, disebut sudah lebih dulu memberi atensi terhadap proyek tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Suparno, menjelaskan bahwa bangunan itu sebenarnya telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2019. Rencana pembangunan semula akan dimulai pada awal 2020.
Baca Juga: Ada Apa dengan Gedung Bertingkat di Jalan Abul Hasan? TWAP Rekomendasikan Hal Ini
Namun pandemi Covid-19 yang melanda saat itu membuat aktivitas pembangunan ikut tersendat. Proyek akhirnya ditunda dan baru kembali berjalan pada medio 2023.
Persoalan muncul ketika pembangunan dimulai kembali. Regulasi perizinan sudah berubah. Pemerintah mengganti skema IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meski begitu, menurut Suparno, Komisi I DPRD Samarinda periode 2019–2024 tidak mempermasalahkan hal tersebut. Alasannya, pemilik bangunan sudah lebih dulu mengantongi IMB sebelum perubahan aturan berlaku.
“Dari IMB awal itu mereka juga sudah membayar retribusi ke kas daerah untuk pengurusan izin,” jelasnya.
Baca Juga: Targetkan Satu Kursi Tiap Dapil, PAN Samarinda Tuntaskan Muscab di 10 Kecamatan
Politikus PAN itu menambahkan. Saat perubahan regulasi terjadi, Komisi I sempat berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda untuk memastikan status perizinan bangunan tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan persoalan yang berarti.
Terkait inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi III pada 6 Maret lalu, Suparno memilih tidak banyak berkomentar. Ia menduga sudah ada komunikasi antara pimpinan Komisi III dan Komisi I.
“Barangkali ketua Komisi III sudah berkoordinasi dengan ketua Komisi I. Karena untuk pengawasan perizinan sebenarnya memang ranah Komisi I,” pungkasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki