KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Nasib ratusan tenaga bakti rimbawan di Kaltim menggantung selepas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2024. Perubahan regulasi penggunaan Dana Bagi Hasil - Dana Reboisasi (DBH-RB) itu bahkan membuka peluang hilangnya pekerjaan mereka.
Sebanyak 188 tenaga bakti rimbawan mengadukan nasib mereka itu ke DPRD Kaltim, Senin, 9 Maret 2026. Melalui rapat dengar pendapat (RDP), mereka berharap parlemen bisa mencarikan solusi terkait masalah itu.
PMK 55/2024, kata eks tenaga bakti rimbawan, Andhika Kurniawan, mengubah nomenklatur status mereka. Dari yang semula kegiatan inti menjadi pendukung. Tak sampai disitu, keputusan itu juga mengatur besaran pembiayaan honorarium tenaga bakti rimbawan maksimal 10 persen dari total DBH-RB yang diterima daerah.
Baca Juga: Pemangkasan Dana Reboisasi Picu Polemik Status Ratusan Tenaga Bakti Rimbawan di Kaltim
"Sebelumnya, selama 2021-2025, tak pernah ada batas itu. Status pun masuk dalam kegiatan inti. Bukan pendukung," terangnya usai RDP. Peruntukan 10 persen itu mencakup biaya operasional, perjalanan dinas, pengadaan barang penunjang, hingga honorarium tim pelaksana seperti tenaga rimbawan. Dampaknya, hanya 109 orang yang tetap bertahan. Menyisakan 188 rimbawan yang bakal kehilangan pekerjaan.
Mereka sudah berkoordinasi ke berbagai pemegang otoritas. Dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Kementerian Kehutanan, hingga Dinas Kehutanan Kaltim. Namun semua upaya itu belum membuahkan hasil apa pun. "Sudah sempat ke Wakil Gubernur, hingga akhirnya ke ketua DPRD hari ini," katanya.
Baca Juga: Status Tenaga Bakti Rimbawan Kaltim Masih Menggantung, Dishut Dinilai Lamban Urus Anjab
Mereka berharap DPRD bisa memberikan jawaban atas ketidakjelasan nasib mereka itu. Di lain sisi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Mohammad Subiantoro, menyebut ruang gerak pemerintah daerah sangatlah terbatas lantaran DBH-RB merupakan anggaran yang peruntukkannya sudah ditetapkan pusat. "Itu dana earmarking. Penggunaannya diatur pusat. Daerah hanya ikuti program-program yang sudah ditetapkan," katanya singkat. (riz)
Editor : Muhammad Rizki