SANGATTA - Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi diperiksa penyidik Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pengembangan penyelidikan dugaan korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kutim Tahun Anggaran 2024.
Pemanggilan tersebut berlangsung pada Selasa (10/3) di Polda Kaltim. Proyek RPU yang berlokasi di Kecamatan Sangatta Selatan itu diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp25 miliar. Jimmi membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Memang dipanggil Polda Kaltim kemarin sebagai saksi untuk melengkapi bahan, terkait proses perencanaan dan lokasi penempatan yang dekat dengan areal operasional Pertamina,” ujar Jimmi dalam keterangannya, Rabu (11/3).
Baca Juga: Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar
Ia mengatakan pemeriksaan lebih banyak berkaitan dengan proses perencanaan proyek serta lokasi pembangunan fasilitas tersebut. Menurutnya, penyidik juga menanyakan soal kemungkinan operasional fasilitas pengolahan beras jika berada di area yang berdekatan dengan kawasan operasional perusahaan.
“Sekitar itu saja, mereka tanya gimana bisa berfungsi itu mesin lalu lalang bongkar muat beras dan gabah kalau dekat areal Pertamina,” katanya. Jimmi menambahkan dirinya tidak mengetahui secara pasti persoalan hukum yang terjadi dalam proyek tersebut karena proses penyidikan masih berjalan.
“Proses ini diperkirakan masih perlu dikembangkan dan mengumpulkan bukti permasalahan yang ada pada proyek tersebut. Saya tidak mengetahui secara pasti apa saja permasalahan hukum yang ada pada obyek perkara tersebut, bisa tanyakan langsung saja ke sana (penyidik),” ucapnya.
Baca Juga: Penyidik Polda Kaltim Pamerkan Uang Rp 7 Miliar, Hasil Pengungkapan Korupsi RPU di Kutai Timur
Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini pada Rabu (3/12/2025).
Mereka adalah GB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta BR sebagai pihak penyedia. Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 37 saksi. Rinciannya terdiri dari 32 orang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan lima saksi ahli. Para ahli tersebut meliputi ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, ahli keuangan, ahli digital forensik, auditor perhitungan kerugian negara, serta ahli pidana korupsi. (riz)
Editor : Muhammad Rizki