Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Resmi! Pemerintah Larang Pelajar SD-SMA Pakai ChatGPT, Cegah Penurunan Daya Pikir

Ari Arief • Jumat, 13 Maret 2026 | 09:14 WIB

Ilustrasi pelajar dilarang memakai ChatGPT di sekolah.
Ilustrasi pelajar dilarang memakai ChatGPT di sekolah.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Langkah besar diambil pemerintah guna memagari dunia pendidikan dari dampak negatif kemajuan teknologi.

Sebanyak tujuh kementerian resmi menyepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial (AI) dalam pendidikan, Kamis (12/3/2026).

Poin krusial dalam pedoman ini adalah larangan penggunaan AI instan, seperti ChatGPT, bagi pelajar di tingkat SD hingga SMA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga kualitas kognitif generasi muda.

Melawan Penurunan Kemampuan Berpikir

Pratikno menyoroti dua fenomena mengkhawatirkan yang menjadi dasar kebijakan ini brain rot dan cognitive debt. Keduanya merujuk pada penurunan kapasitas berpikir akibat ketergantungan berlebih pada teknologi yang serba instan.

Baca Juga: Sokong Kelancaran Mudik Lebaran 1447 H, Jalur Tol Fungsional IKN-PPU Siap Dioperasikan

"Pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memakai AI instan. Kita ingin menghindari penurunan kemampuan berpikir atau pengurangan kognisi karena prosesnya digantikan oleh teknologi," tegas Pratikno di Jakarta Pusat.

Meski demikian, pemerintah tidak "alergi" terhadap teknologi. Penggunaan AI tetap diperbolehkan selama platform tersebut dirancang khusus untuk tujuan edukasi, bukan sekadar mesin penjawab instan yang mematikan daya kritis siswa.

Fokus pada Skill Coding dan AI yang Aman

Senada dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa pedoman ini justru menjadi kompas bagi sekolah untuk memperkenalkan AI dan coding dengan cara yang benar.

Baca Juga: RKAB 2026 Dipangkas, 170 Ribu Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK? Ini Langkah Disnakertrans

Ada dua fokus utama yang diusung. Peningkatan keterampilan dengan memberikan skill teknis kepada siswa agar melek teknologi, dan  memastikan AI menjadi alat bantu (tools), bukan pengganti proses belajar itu sendiri.

"Kami sudah menyiapkan langkah mitigasi, mulai dari pelatihan bagi para guru hingga penyediaan bahan ajar resmi. Jadi, apa yang diajarkan di kelas dipastikan aman dan mendukung penguatan akademik," ujar Mu’ti.

Mengenal SKB 7 Menteri

Pedoman ini mencakup seluruh jalur pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal. Adapun kementerian yang terlibat dalam penandatanganan SKB ini meliputi Kemenko PMK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kemendikdasmen, Kemendikti Saintek, Kementerian Komunikasi dan Digita, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN), Kementerian PPPA.(*)

 

Editor : Hernawati
#SD-SMA #skb #ai #ChatGPT