KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak dan remaja mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) itu mewajibkan platform digital membatasi akses anak terhadap layanan media sosial.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda di tengah derasnya arus informasi digital.
Guru SD 010 Balikpapan Selatan Muhammad Wildan Mukhallad menilai kebijakan tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk perlindungan mendasar terhadap perkembangan psikologis anak.
Ia menegaskan bahwa pengalaman di ruang kelas menunjukkan anak-anak sangat rentan terpengaruh konten digital yang belum tentu sesuai dengan tahap perkembangan mereka.
“Sebagai guru yang setiap hari mengamati perilaku anak di lapangan, saya melihat kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan langkah perlindungan mendasar bagi masa depan generasi kita,” ucapnya.
Menurut Wildan, anak-anak dan remaja berada pada fase pembentukan identitas. Paparan media sosial yang menghadirkan standar kehidupan tidak realistis kerap memicu rasa tidak percaya diri. Ia menyebut tanpa kematangan psikologis, anak cenderung membandingkan dirinya dengan realitas yang mereka lihat di layar, sehingga berpotensi kehilangan jati diri.
“Kebijakan ini membantu menjaga agar proses tumbuh kembang mereka tetap berjalan natural di dunia nyata,” katanya.
Ia menambahkan, algoritma media sosial dirancang untuk memicu reaksi cepat yang tidak selalu sejalan dengan kemampuan kontrol diri anak. Hal tersebut berpotensi memicu stres, emosi berlebihan, hingga konflik di lingkungan sosial mereka.
Dengan pembatasan usia, Wildan menilai anak memiliki ruang lebih aman untuk belajar mengelola emosi melalui interaksi langsung di lingkungan keluarga dan sekolah. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara guru, orang tua, dan pemerintah dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.
"Kami berharap implementasi aturan ini diikuti edukasi literasi digital secara masif, sehingga anak tetap mampu memahami teknologi secara sehat dan produktif tanpa harus terpapar risiko berlebihan," tuturnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo