Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sidang Korupsi DBON Kaltim: Saksi Sebut Hibah Rp100 Miliar Tak Terdaftar di SIPD, Muncul Tiba-tiba di DPA

Bayu Rolles • Senin, 30 Maret 2026 | 20:47 WIB

MENGURAI JEJAK: Empat saksi dari jajaran Pemprov Kaltim, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (30/3). (BAYU/KP)
MENGURAI JEJAK: Empat saksi dari jajaran Pemprov Kaltim, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (30/3). (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perencanaan anggaran hibah untuk Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di lingkungan Pemprov Kaltim kembali dibedah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin, 30 Maret 2026.

Persoalan ini diurai lewat keterangan empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kaltim, dalam perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain.

Keempat saksi itu adalah HM Siradjudin, Yusliando, Fahmi Prima Laksana, dan Efian Agus Saputra. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama, dengan anggota Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya, Yusliando menjelaskan posisinya saat itu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Zairin Zain Desak JPU Hadirkan Kadispora Kaltim di Sidang Korupsi DBON Rp 100 Miliar

Pada Oktober 2022, dia masih menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Bappeda Kaltim sekaligus bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Struktur TAPD, kata dia, berjalan baku. Sekretaris daerah sebagai ketua, Bappeda sebagai wakil, dengan anggota dari unsur asisten hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Di forum itulah seluruh perencanaan anggaran dikunci. Setiap program dari organisasi perangkat daerah (OPD) wajib masuk ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Semua serba digital, tercatat, dan bisa ditelusuri. "Akun memang berada di tangan kepala dinas, namun operasionalnya bisa didelegasikan dengan tetap dalam pengawasan kepala dinas," sebutnya.

Setelah diinput, kata dia, Bappeda melakukan verifikasi. Ada kontrol berlapis yang memastikan setiap usulan sesuai koridor. Namun untuk hibah DBON tahun 2022, Yusliando menegaskan tak pernah menemukan jejak pengajuan di SIPD. Usulan itu, setahunya, baru muncul pada 2024, ketika DBON telah berbentuk lembaga.

Baca Juga: Sidang DBON Kaltim: Agus Hari Kesuma Bantah Isran Noor, Sebut Sudah Laporkan Distribusi Dana Rp 100 Miliar

Dia memaparkan alur yang semestinya. Pengajuan hibah harus masuk ke SIPD dalam rentang Januari hingga paling lambat tujuh hari sebelum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), yang umumnya paling lambat digelar di penghujung April. Setelah itu, sistem ditutup. "Realisasi hibah pun baru bisa dilakukan pada tahun anggaran berikutnya," terangnya.

Soal angka, Yusliando mengaku baru mengetahui nilai Rp100 miliar dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Januari 2023. "Tahun berikutnya, kembali muncul alokasi sekitar Rp40 miliar," sambungnya.

Keterangan senada datang dari Fahmi Prima Laksana. Saat itu dia menjabat Sekretaris sekaligus pelaksana tugas Kepala BPKAD. Perannya bersifat administratif memastikan setiap rencana benar-benar menjadi bagian dari APBD.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Hibah DBON, Isran Noor: Saya Hanya Setujui Anggaran, Teknisnya di TAPD

Di TAPD, BPKAD terlibat dalam penyusunan. Setelah anggaran disahkan, lembaga inilah yang menyalurkan anggaran ke OPD sesuai rencana kerja perangkat daerah yang telah disepakati.

Fahmi menyebut, pada 2022 belum ada hibah untuk DBON. Usulan baru masuk pada 2023, bersumber dari Dispora pada Agustus 2022 dan diajukan sekitar September. Dia sendiri mengaku baru mengetahui adanya hibah itu saat DPA disahkan.

Menurutnya, sepanjang data tersedia dan diinput oleh perangkat daerah, penyesuaian masih dimungkinkan dalam proses penganggaran. Sementara Efian Agus Saputra memberikan keterangan dari sisi legalitas. Posisinya yang menjabat Kepala Bagian Perundang-undangan di Biro Hukum Setprov Kaltim mendapat permintaan terkait perubahan nomenklatur DBON dari tim koordinasi jadi lembaga. "Perubahan nomenklatur itu diajukan sekitar April 2023," katanya.

Baca Juga: Sidang Korupsi DBON Kaltim: Saksi Mengaku Hanya Tahu Kelola Rp31 Miliar dari Hibah Rp 100 Miliar

Dispora, seingatnya, mengusulkan perubahan tersebut di masa kepemimpinan Agus Hari Kesuma. Mekanismenya melalui Biro Hukum untuk dikaji kesesuaiannya dengan regulasi. Bahkan, prosesnya diminta dipercepat oleh pimpinan biro. "Perbedaannya tim koordinasi melekat pada dinas, sementara lembaga berdiri sendiri dan dilengkapi akta notaris," terangnya.

Namun soal nilai hibah Rp100 miliar, Efian mengaku tidak mengetahui detailnya. "Hanya dengar kabar saja," imbuhnya. Sementara HM. Siradjudin menerangkan dirinya tercatat sebagai ketua harian. Namun ia justru mengetahui posisinya dari rapat di ruang sekretaris daerah.

"Tak ada aktivitas yang dijalankan. Tak pula menerima honor," akunya. Operasional, menurutnya, berjalan melalui sekretariat pelaksana. Sebelum hibah Rp100 miliar diterima DBON, saksi mengaku sempat berdiskusi dengan Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, Masturi Akbar Tapipullah, terkait persiapan menuju PON serta kebutuhan cabang olahraga lain, termasuk paralimpiade dan papernas.

Baca Juga: Sidang Korupsi DBON Kaltim: Saksi Sebut Zairin Zain Minta Usulan Hibah Dinaikkan dari Rp 69 Miliar Jadi Rp 150 Miliar

Dari obrolan itu muncul estimasi angka sekitar Rp100 miliar. Namun ia menegaskan, angka tersebut bukan perencanaan resmi. “Hanya kira-kira. Coretan di kertas kecil,” ujarnya singkat. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Korupsi DBON #pengadilan tipikor samarinda #DBON Kaltim #DBON Kalimantan Timur