KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi energi di tengah dinamika konflik global yang berdampak luas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan tersebut berlaku untuk ASN di tingkat pusat maupun daerah. Aturan ini akan dituangkan melalui Surat Edaran Kementerian PAN-RB serta Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Isu Harga BBM Naik 1 April Ramai di Media Sosial, Pemerintah Tegaskan Belum Ada Kenaikan
Tak hanya WFH, pemerintah juga mengatur pembatasan mobilitas ASN. Penggunaan kendaraan dinas dipangkas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik. ASN juga didorong beralih ke transportasi umum guna menekan konsumsi energi.
Selain itu, perjalanan dinas ikut dibatasi. Untuk perjalanan dalam negeri dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dipangkas hingga 70 persen.
Di sisi lain, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI turut menerapkan langkah efisiensi mulai 1 April. Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, mengatakan pihaknya mengombinasikan sistem kerja WFH dan work from anywhere (WFA), disertai penghematan listrik.
Penggunaan listrik di lingkungan MPR dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, sehingga seluruh aktivitas kerja ditargetkan selesai maksimal pukul 17.00 WIB. Pola kerja pegawai juga diatur menjadi empat hari kerja, sementara hari Jumat diberlakukan sistem piket terbatas.
Baca Juga: Cadangan Beras Indonesia Capai 27 Juta Ton, Tak Gentar Hadapi Godzilla El Nino
Meski demikian, pegawai yang menjalankan WFH atau WFA tetap wajib hadir ke kantor apabila dibutuhkan. MPR juga menegaskan akan menerapkan sanksi disiplin bagi pegawai yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Editor : Uways Alqadrie