Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemerintah Imbau WFH Karyawan Swasta, Gaji Tetap Full dan Cuti Tak Dipotong

Uways Alqadrie • Rabu, 1 April 2026 | 13:55 WIB
Yassierli
Yassierli

KALTIMPOST.ID, JAKARTA -Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai didorong pemerintah untuk kalangan swasta. Menaker Yassierli menyebut, perusahaan diperbolehkan menerapkan WFH satu hari dalam sepekan, menyesuaikan kondisi dan kebutuhan operasional masing-masing.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026. Dalam ketentuannya, hak pekerja tetap wajib dipenuhi.

Baca Juga: Polisi Temukan Lab Narkoba Rumahan di Apartemen Cipinang, Ribuan Ekstasi Siap Edar Diamankan

Gaji tidak boleh dipotong, cuti tahunan tidak berkurang, serta karyawan tetap harus menjalankan tugas seperti biasa meski bekerja dari rumah. 

Di sisi lain, perusahaan diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku mutlak untuk semua sektor. Sejumlah bidang seperti kesehatan, energi, transportasi, industri, hingga jasa yang membutuhkan kehadiran fisik tetap harus beroperasi normal.

 Pemerintah berharap skema WFH ini mampu menekan konsumsi energi, termasuk penghematan bahan bakar minyak, sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif di tengah tekanan ekonomi global.

Poin-poin penting dari kebijakan WFH:

- Yassierli mengimbau perusahaan terapkan WFH 1 hari dalam seminggu.

- Aturan tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026.

- WFH tidak boleh mengurangi gaji dan hak karyawan.

- Pelaksanaan WFH tidak memotong jatah cuti tahunan.

Baca Juga: Aturan WFH ASN Terbaru: HP Wajib Aktif, Telat Balas 5 Menit Langsung Kena Sanksi

- Karyawan tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. 

- Perusahaan harus menjaga produktivitas dan kualitas layanan.

- Tidak semua sektor bisa WFH, terutama yang butuh kehadiran fisik (kesehatan, energi, transportasi, industri, dll).

- Kebijakan bertujuan menghemat energi dan BBM di tengah tekanan ekonomi global.

Editor : Uways Alqadrie
#Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) #WFH 2026 Indonesia #wfh asn #wfh #WFH 1 hari per pekan ASN