Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kaltim Siaga PHK Massal Tambang, Disnakertrans Fokus Kawal Hak Pekerja dan Program JKP BPJS

Eko Pralistio • Rabu, 1 April 2026 | 16:25 WIB
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menyampaikan keterangan kepada awak media soal perkembangan potensi PHK massal di Kaltim. (EKO PRALISTIO/KP)
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menyampaikan keterangan kepada awak media soal perkembangan potensi PHK massal di Kaltim. (EKO PRALISTIO/KP)

 

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tenaga kerja pertambangan pada daerah penghasil sumber daya alam, termasuk dalam hal ini adalah Provinsi Kalimantan Timur, mulai dikhawatirkan.

Potensi terjadi PHK itu setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memangkas kuota produksi batu bara secara nasional pada tahun ini.

Efek pemangkasan itu kerap dikaitkan dengan  perusahaan pertambangan yang nantinya akan melakukan efisiensi tenaga kerja.  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi dikonfirmasi Rabu (1/4/2026) mengatakan, saat ini pemerintah daerah fokus menyusun perilndungan hak pekerja apabila kebijakan tersebut memicu PHK.

Baca Juga: Ekspor Kaltim Menguat di Akhir 2025, Batu Bara Kembali Jadi Penopang

"Sehingga, seluruh hak pekerja akan dikomunikasikan lebih dulu dengan BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya soal hak-hak pekerja, itu harus dipenuhi perusahaan," urainya. Selain itu, kata dia, Pemprov Kaltim mengimbau kepada para tenaga kerja yang terdampak untuk memanfaatian program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebab, program itu disebutnya bisa memberikan bantuan uang tunai selama enam bulan untuk membantu pekerja dalam memenuhi hidup, sembari mencari pekerjaan yang baru.

Lebih lanjut, Rozani mengungkapkan bahwa pemerintah daerah juga berpeluang akan membukan peningkatan keterampilan bagi tenaga kerja di usia produktif. Tujuannya untuk beradaptasi dengan sektor pekerjaan lain.

Baca Juga: Perhapi Kaltim: Pemangkasan RKAB 2026 Ancam Nasib Kontraktor dan Pekerja Tambang

Nantinya, fasilitas pelatihan telah disiapkan melalui Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP), Balai Latihan Kerja (BLK), hingga kerja sama dengan lembaga pelatihan kerja (LPK) swasta. "Kalau bisa reskilling tentu lebih baik. Mereka yang memiliki keahlian lain bisa mencoba peluang kerja baru," katanya

Rozani berpandangan bahwa potensi lonjakan pengangguran akibat kebijakan pembatasan produksi batu bara menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. 

Kendati demikian, laporan PHK di sektor mineral dan batu bara (minerba) hingga kini masih bersifat laporan lisan dari pemerintah kabupaten dan kota. “Memang ada laporan, tetapi kalau proses PHK berjalan dengan baik sesuai aturan, saya kira persoalan sosial politik bisa diminimalkan. PR pemerintah daerah adalah kemungkinan naiknya tingkat pengangguran terbuka,” ungkapnya.

Menurut dia, potensi kenaikan pengangguran lebih dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat, bukan semata-mata persoalan internal perusahaan. Karena itu, koordinasi dengan dinas tenaga kerja kabupaten dan kota terus diperkuat agar persoalan tetap berada dalam koridor teknis ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ancaman PHK Massal Kaltim: Dampak Pemangkasan Produksi Batu Bara RKAB 2026

“Kita fokus koordinasi dengan dinas setempat (kabupaten dan kota). Yang paling penting jangan sampai persoalan ini berkembang di luar isu teknis ketenagakerjaan,” tegasnya.

Saat ini Pemprov Kaltim masih menunggu kepastian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang yang diperkirakan final pada April 2026. 

Jika banyak RKAB tidak disetujui pemerintah pusat, maka potensi penghentian operasional perusahaan dan dampaknya terhadap tenaga kerja dinilai semakin besar.

“Kalau RKAB tidak disetujui dan perusahaan berhenti beroperasi, tentu berdampak pada tenaga kerja. Yang pasti, dari kami akan fokus memastikan hak pekerja tetap terpenuhi,” pungkas Rozani.

Untuk diketahui, pemangkasan kuota ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah mengingat dinamika ketenagakerjaan di Kaltim yang cukup fluktuatif. 

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim yang dirilis Februari 2026 mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per November 2025 berada di angka 5,20 persen, naik tipis 0,02 persen poin dibanding Agustus 2025. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) #tambang batu bara #Disnakertrans Kaltim