KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Usulan hibah Rp100 miliar untuk Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, tak pernah tercantum dalam dokumen perencanaan awal yang disusun Pemprov. Baik di Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) maupun Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023, namanya tak muncul.
Meski demikian, Iwan Darmawan menyebut tak berarti pintu anggaran sudah tertutup. Usulan hibah masih bisa dibahas sebelum APBD 2023 diketok. "Masih memungkinkan selama APBD belum disahkan,” ujarnya dalam sidang lanjutan perkara hibah DBON di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 2 April 2026,
Keterangan Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim itu membuka celah yang selama ini jadi tanda tanya, mengapa hibah itu bisa dialokasikan meski tak tertuang dalam dua dokumen kunci perencanaan awal.
Iwan menjelaskan, ada dua pintu dalam pengusulan hibah agar bisa masuk ke APBD, yakni tahap perencanaan atau pembahasan anggaran. Saat masih di fase awal, penyusunan RKPD dan KUA-PPAS, kendali ada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Namun begitu dua dokumen itu rampung, peran berpindah ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). "Setahu saya saat diusulkan di tahap pembahasan tak ada perdebatan," akunya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Melva Nurelly dan Diana Marini Riyanto menghadirkan total enam saksi dalam sidang yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama, didampingi Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya itu.
Selain Iwan, ada Andi Arifuddin, Asri Widowati, Rohadi Raharjo, Lili Pandesilia, dan Abdul Razak. Tanda tanya besar soal usulan yang tak masuk dokumen perencanaan tetap bisa meluncur ke tahap penganggaran, terjawab dari keterangan Asri Widowati. ASN dari BPKAD Kaltim itu menerangkan, kiblat penyusunan penyusunan anggaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terbit ketika proses sudah berjalan. “Penyusunan itu mulai Mei. Aturannya baru keluar sekitar September,” katanya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Zairin Zain Desak JPU Hadirkan Kadispora Kaltim di Sidang Korupsi DBON Rp 100 Miliar
Hal ini, kata dia, bukan hal baru. Kerap terjadi tiap tahunnya. Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 yang terbit pada 19 September 2022, jadi aturan yang dimaksudnya. Dalam beleid itu, terdapat kewajiban dukungan anggaran untuk sejumlah kegiatan, salah satunya DBON.
Kebetulan, pada Agustus ada permohonan pengajuan hibah yang masuk. Dispora sebagai OPD yang menangani urusan olahraga mengajukan hal yang sama. "Permendagri itu mengatur perlu mengalokasikan dukungan anggaran itu," terangnya.
Saksi lain dari BPKAD, Andi Arifuddin, menyebut DBON masuk sebagai penerima hibah karena adanya kewajiban yang diatur Permendagri tersebut. “Karena aturan, jadi dianggarkan. Soal pengelolaan itu urusan lain,” ucapnya.
Sementara di daerah ada syarat administratif untuk penerima hibah harus berbentuk lembaga dan memiliki struktur kepengurusan. Saat pengusulan, DBON disebut sudah memenuhi syarat tersebut.
Namun, ada satu klausul penting dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dana hibah tak boleh dibagi-bagi dan harus digunakan sesuai RAB yang diajukan serta disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) “Hanya boleh dikelola DBON. Kalau ada pembagian, saya tidak tahu. Saya mengacu ke pasal di NPHD,” tegasnya.
Saksi lainnya, yang juga dari BPKAD, Lili Pandesilia, menjelaskan mekanisme pencairan. DBON mengajukan surat ke Dispora, lalu diteruskan ke BPKAD. Setelah itu, dana langsung ditransfer ke rekening DBON yang terdaftar di sistem.
Soal hibah Rp5 miliar pada 2022, para saksi kompak mengaku tak mengetahui detailnya. Saat itu, DBON disebut masih sebatas tim koordinasi. Belum berbentuk lembaga seperti pada 2023. (riz)
Editor : Muhammad Rizki