SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur resmi mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara yang menjerat Misran Toni, warga Muara Kate, Kabupaten Paser.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menilai kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. Ia menyebut proses hukum yang berjalan sarat kejanggalan dan tidak mencerminkan keadilan.
“Kriminalisasi terhadap Misran Toni merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia. Aparat justru terkesan merekayasa kasus dan membiarkan pelaku sebenarnya bebas,” tegas Mustari.
Baca Juga: KIKA Ajukan Amicus Curiae, Sebut Kasus Tokoh Adat Muara Kate Misran Toni Kental Aroma Kriminalisasi
Ia juga menyoroti peran PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang disebut sebagai pemicu konflik di wilayah tersebut. Aktivitas hauling batubara perusahaan itu menggunakan jalan umum sepanjang sekitar 130 kilometer dari Kalimantan Selatan menuju jetty di Desa Rangan, Teluk Adang, Paser.
Menurut Mustari, sejak Desember 2023 hingga akhir 2025, warga di sepanjang jalur Muara Langon hingga Batu Kajang harus menghadapi dampak serius dari aktivitas ratusan truk bertonase besar tersebut.
“Setiap hari warga dihadapkan pada ancaman kecelakaan. Data kami mencatat sedikitnya tujuh korban jiwa maupun luka, serta kerusakan parah jalan nasional, terutama di Batu Sopang,” ujarnya.
Kondisi itu memicu penolakan warga. Aksi demonstrasi hingga blokade jalan dilakukan di Dusun Muara Kate dan Desa Batu Kajang sebagai bentuk protes terhadap aktivitas hauling.
Baca Juga: Polda Kaltim Bantah Penangkapan Kuasa Hukum Misran Toni, Kasus Russel Masuk Tahap Pelimpahan
Namun, aksi tersebut berujung tragedi. Pada Jumat, 15 November 2024 dini hari, dua warga bernama Anson dan Russel diserang orang tidak dikenal saat berjaga di posko penolakan hauling. Russel meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Panglima Sebaya, sementara Anson mengalami luka berat.
Mustari menjelaskan, dalam penyelidikan awal tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa penyerangan tersebut. “Semua saksi dalam kondisi tertidur dan baru terbangun saat korban berteriak,” katanya.
Meski demikian, Polda Kaltim menetapkan Misran Toni sebagai tersangka pada 22 Juli 2025. Keputusan ini dinilai janggal karena Misran merupakan bagian dari warga yang turut berjaga di posko yang sama.
“Tidak masuk akal jika Misran melakukan penyerangan terhadap rekan seperjuangannya sendiri. Tidak ada motif, dan alat bukti juga tidak cukup,” ucap Mustari.
Ia menegaskan, dalam hukum acara pidana, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah. Namun dalam kasus ini, menurutnya, hal tersebut tidak terpenuhi.
Baca Juga: Fix! Porprov Kaltim VIII/2026 di Paser Digelar November, Penundaan Bukan Opsi Lagi
Mustari juga mengkritik langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai mengadopsi hasil penyidikan tanpa koreksi. Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kelas II dengan nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt.
Dalam persidangan, dakwaan jaksa bahkan mengalami perubahan. Awalnya, Misran didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, namun dalam tuntutan berubah menjadi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
“Perubahan pasal ini menunjukkan dakwaan awal tidak terbukti. Ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini dipaksakan,” tegasnya. Melalui pengajuan amicus curiae, JATAM Kaltim mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk memeriksa perkara secara objektif, menyeluruh, dan tidak hanya bertumpu pada berkas perkara.
Mustari menilai, kasus ini menjadi gambaran ketimpangan penegakan hukum. Di satu sisi, warga yang memperjuangkan ruang hidup justru dikriminalisasi. Di sisi lain, perusahaan yang diduga memicu konflik belum tersentuh proses hukum.
“Ini potret bagaimana hukum bisa dipelintir menjadi alat kekuasaan. Rakyat diperlakukan sebagai pelaku kejahatan, sementara korporasi justru dilindungi,” pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki