KALTIMPOST.ID, SAMARINDA--Surat Edaran (SE) yang disebarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang tansformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tak hanya mengatur skema kerja work from home (WFH).
Surat edaran itu juga mengulas tentang bagaimana pemerintah daerah bisa mengurangi perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta mengurangi frekuensi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas; perjalanan, konsumsi BBM, dan penggunaan kendaraan dinas sebanyak 50 persen.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni memastikan bahwa pemerintah daerah mulai melakukan evaluasi secara rutin terhadap penggunaan energi dan operasional kantor.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Ubah Skema WFA Menjadi WFH, Gubernur Rudy Mas’ud: Fokus Penghematan Anggaran Daerah
Evaluasi itu disebutnya sebagai bagian dari kebijakan efisiensi. Bahkan, lanjut dia, penghematan listrik sudah mulai terlihat dampaknya, setelah pemerintah mengganti sistem penerangan menjadi lampu LED.
"Jadi, selama satu bulan kita lakukan pelaporan. Misalnya begini, data dari Biro Umum yang sebelumnya miliaran rupiah sekarang turun mencapai Rp 300 juta dari sebelumnya juga turun dari Rp 700 juta," ucapnya, Senin (6/4/2026).
Pergantian penerangan itu disebutnya dilakukan sebelum ada kebijakan WFA maupun WFH. Nah, jika penerapan WFH dilakukan setiap hari Jumat selama satu pekan sekali, sebagaimana surat edaran dari Kemendagri, maka penghematan energi dipastikan semakin besar.
"Kan kantor tutup sehari, otomatis penggunaan listrik dan bahan bakar juga turun. Dan semua itu kita laporkan sebulan sekali," jelasnya. Ditanya soal pengurangan perjalanan dinas, Sri memastikan kebijakan rasionalisasi segera diberlakukan dengan angka pengurangan yang telah dihitung pemerintah daerah.
"Perjalanan dinas akan dirasionalisasi. Angkanya sudah ada, kemungkinan bisa sampai 30 hingga 50 persen," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki