Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPRD Kaltim Beri Waktu Satu Bulan, RSUD AWS Samarinda Wajib Lakukan Audit Medis Kasus Luka Infus Balita

Eko Pralistio • Kamis, 9 April 2026 | 06:31 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda diminta segera melakukan audit medis menyeluruh terkait dugaan malpraktik yang menimpa seorang balita hingga mengalami luka serius pada bagian tangan.

Hal tersebut disampaikan Komisi IV DPRD Kaltim saat meninjau rumah sakit terbesar di Benua Etam itu, Selasa, 7 April 2026. Para dewan meminta hasil audit nantinya disampaikan sebagai langkah memastikan keselamatan pasien sekaligus menjaga akuntabilitas layanan kesehatan publik.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa prinsip patient safety atau keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelayanan medis di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Baca Juga: Bayi di RSUD AWS Alami Phlebitis Usai Infus, Dinkes Kaltim Belum Simpulkan Adanya Malapraktik

"Kami sudah menekankan kepada RSUD AWS bahwa keselamatan pasien itu tidak bisa ditawar-tawar. Itu menjadi sesuatu yang mutlak," kata Andi Satya.

Kasus ini mencuat setelah seorang balita dilaporkan mengalami pembengkakan hebat pada tangan usai menjalani tindakan pemasangan infus saat dirawat di RSUD AWS. 

"Kami datang untuk tabayun, mencari tahu duduk perkara yang sebenarnya," ujar Andi Satya. Berdasarkan penjelasan awal pihak rumah sakit, tindakan medis yang diberikan kepada pasien disebut telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Namun, DPRD menilai penetapan istilah malpraktik tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena harus memenuhi sejumlah unsur, termasuk adanya kelalaian prosedur yang berdampak langsung pada pasien.

Baca Juga: Gedung Pandurata RSUD AWS Samarinda Beroperasi Mei 2026, Dinkes Kaltim Siapkan 600 Tempat Tidur Baru

Andi Satya menjelaskan bahwa dalam praktik medis terdapat kemungkinan munculnya risiko tindakan yang berbeda dengan malpraktik. Salah satu contoh yang disebut adalah flebitis atau peradangan pembuluh darah akibat pemasangan infus.

"Pemasangan infus bisa saja menimbulkan pembengkakan atau flebitis, itu termasuk risiko medis. Malpraktik terjadi apabila ada kelalaian, misalnya pasien tidak dimonitor dengan baik," katanya.

Meski demikian, DPRD meminta RSUD AWS tetap melakukan audit medis secara objektif dan menyeluruh. Hasil audit tersebut diminta disampaikan secara tertulis kepada Komisi IV DPRD Kaltim dan Dewan Pengawas rumah sakit dalam waktu paling lama satu bulan.

"Kami meminta rumah sakit segera melakukan audit medis dan melaporkan hasilnya secara tertulis," ujarnya. Selain menelusuri dugaan malpraktik, DPRD juga mendalami informasi terkait layanan kontrol lanjutan pasien setelah keluar dari rumah sakit.

Senada, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba menyebut, surat kontrol sebenarnya telah diberikan kepada keluarga pasien, namun terdapat kendala yang menyebabkan jadwal pemeriksaan tidak dapat dipenuhi tepat waktu.

"Surat kontrol dipegang suaminya. Saat jadwal tanggal 16 April, yang bersangkutan sedang bekerja sehingga baru bisa datang ke rumah sakit pada 17 April," kata Baba. Saat ini, manajemen RSUD AWS disebut tengah menyiapkan langkah penanganan lanjutan, termasuk rencana tindakan operasi untuk memperbaiki kondisi tangan pasien.

DPRD berharap proses medis dapat berjalan optimal sehingga pemulihan pasien berlangsung maksimal. "Mudah-mudahan dengan rencana operasi besok ada hasil terbaik untuk anak kita," katanya. (riz)

 

 

Editor : Muhammad Rizki
#DPRD Kaltim kunjungan lapangan #RSUD AWS Samarinda