KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) mengajukan diri jadi amicus curiae atau sahabat peradilan, dalam kasus Muara Kate yang menyeret tokoh adat setempat, Misran Toni.
Haris Retno Susmiyati, pengajar di FH Unmul yang juga bagian dari Pusham, menerangkan mereka bukan datang untuk menggiring opini. Tapi membawa perspektif baru dalam melihat masalah itu secara holistik.
"Bukan untuk membela siapa-siapa. Tapi berupaya menjaga integritas peradilan dalam mengadili perkara itu," sebutnya, Jumat, 10 April 2026.
Baca Juga: Menjelang Vonis Misran Toni, LBH Samarinda Ungkap Deretan Kejanggalan Kasus Penyerangan Muara Kate
Menurut Pusham, kasus penyerangan posko anti-hauling di Muara Kate berdiri di lanskap luas yang melingkupi masalah pertambangan, ruang hidup, serta masyarakat adat yang menumpuk tanpa penyelesaian.
Insiden itu memakan korban, Russel yang akhirnya meninggal dunia serta Anson yang mengalami luka berat. Dan janggalnya, justru tokoh ada setempat yang juga bagian dari gerakan itu yang kini mesti berhadapan hukum.
jika ditarik ke belakang, ada satu titik yang kerap disebut sebagai pemicunya, yakni kematian Pendeta Pronika pada 2024, yang dilindas truk pengangkut batubara ketika hendak memberikan pelayanan ke masyarakat. "Dari insiden itu, muncul suara kolektif yang mestinya tak bisa diabaikan begitu saja," sebutnya.
Baca Juga: KIKA Ajukan Amicus Curiae, Sebut Kasus Tokoh Adat Muara Kate Misran Toni Kental Aroma Kriminalisasi
Ketika aktivitas pertambangan berjalan tanpa pengawasan yang memadai, lalu konflik dibiarkan mengendap hingga meledak, negara seharusnya hadir. "Tapi yang ada justru sebaliknya. Dan pemerintah justru abai tanpa memperhatikan hak-hak warga. Terutama masyarakat adat," terangnya.
Kata Retno, ini bukan kali pertama Pusham mengajukan diri jadi sahabat peradilan. Sebelumnya ada kasus Poco Leok, konflik masyarakat adat yang menolak proyek geothermal. (riz)
Editor : Muhammad Rizki