KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kasus dugaan ijazah palsu yang sempat menyeret nama mantan Presiden RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Salah satu pihak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, kini resmi mengantongi penghentian penyidikan atau SP3 dari kepolisian.
Rismon mengaku lega atas keputusan tersebut. Ia bahkan menyebut kondisinya kini jauh lebih tenang setelah status hukumnya dicabut. “Sekarang sudah bisa tidur nyenyak,” ucapnya sambil tersenyum usai mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
Kedatangan Rismon didampingi kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, serta Ketua Umum Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan.
Mereka hadir untuk menerima langsung surat perintah penghentian penyidikan atas perkara yang sebelumnya menjerat kliennya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum memilih tidak banyak berkomentar terkait detail keputusan tersebut. Mereka menyerahkan sepenuhnya penjelasan resmi kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Trump vs Paus Leo XIV Memanas Lagi, Singgung Iran dan Tuduhan 42 Ribu Korban Pembunuhan
Kasus ini sebelumnya mencuat terkait tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo yang sempat menjadi polemik di ruang publik. Namun dengan diterbitkannya SP3, proses hukum terhadap Rismon dinyatakan dihentikan.
Editor : Uways Alqadrie