Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadis ESDM Kukar Berinisial AS, Tersangka Ketujuh Korupsi Tambang PT JMB

Bayu Rolles • Rabu, 15 April 2026 | 19:40 WIB
ROMPI TAHANAN: Tersangka AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar, saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Kejati Kaltim, Samarinda. AS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Samarinda untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (KP)ROMPI TAHANAN: Tersangka AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar, saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Kejati Kaltim, Samarinda. AS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Samarinda untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (KP)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pusaran perkara korupsi tambang di Kutai Kartanegara (Kukar) belum mereda. Satu per satu nama dari birokrasi kembali terseret kasus itu. Teranyar, Kejati Kaltim kembali menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi dari Kota Raja, sebutan Kukar, Rabu, 15 April 2026.

Tersangka itu berinisial AS, yang mengepalai instansi di sektor  energi itu dalam kurun 2010-2011. "Tersangka AS menjabat selama delapan bulan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto. AS merupakan nama kepala dinas keempat sekaligus tersangka ketujuh dari perkara yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp500 miliar itu.

Baca Juga: Jangan Cherry Picking! Akademisi Hukum Unmul Minta Kejati Kaltim Usut Korupsi Tambang Sampai Level Atas

Dia menyusul tiga mantan Kepala Dinas ESDM Kukar periode 2005-2014 yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Korps Adhyaksa Benua Etam. Dari HM, BH, dan ADR.  Tersangka AS dinilai penyidik tidak melakukan koreksi atas kebijakan bermasalah yang diwarisi dari pendahulunya.

“AS ini melanjutkan kebijakan yang sudah bermasalah, tanpa ada upaya pembenahan,” lanjut Toni, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo. Kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan penerbitan izin tambang di atas lahan milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Aktivitas itu diduga dilakukan dalam operasional PT JMB Group.

Baca Juga: Kejati Kaltim Sikat Korupsi Tambang: Usai PT JMB Grup, Kini Bidik Praktik "Dokumen Terbang" di Dinas ESDM

Atas perbuatannya, AS langsung dijebloskan ke Rutan Samarinda selama 20 hari ke depan. Penyidik menilai ada potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Penahanan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sebelum AS, Kejati Kaltim sudah lebih dulu menahan enam tersangka sepanjang Februari hingga Maret 2026. Selain tiga mantan pejabat Pemkab Kukar, tiga tersangka lain berasal dari korporasi.

Mereka adalah BT, DA, dan GT yang terafiliasi dengan PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Ketiga perusahaan itu diduga mendapat restu untuk melakukan aktivitas pertambangan di kawasan transmigrasi, hingga menyebabkan kerusakan rumah-rumah warga. Dalam pengembangan perkara, Kejati Kaltim juga sempat mengungkap penyelamatan keuangan negara sebesar Rp214 miliar, termasuk dalam bentuk valuta asing berbagai jenis, pada 26 Maret lalu. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#korupsi lahan transmigrasi kukar #PT JMB Group #PT JMB #kejati kaltim #Korupsi tambang