Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sudah Jerat 7 Tersangka dan Selamatkan Rp 214 Miliar, Kejati Kaltim Beri Sinyal Sita Aset Lanjutan di Kasus Tambang Kukar

Bayu Rolles • Kamis, 16 April 2026 | 07:17 WIB
ROMPI TAHANAN: Tersangka AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar, saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Kejati Kaltim, Samarinda. AS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Samarinda untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (KP)ROMPI TAHANAN: Tersangka AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar, saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Kejati Kaltim, Samarinda. AS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Samarinda untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (KP)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dugaan korupsi pertambangan PT JMB Grup terus bergulir. Dalam kurun tiga bulan, Kejati Kaltim sudah menetapkan sekaligus menahan tujuh orang tersangka dari kasus yang disinyalir merugikan negara lebih dari Rp500 miliar itu.

Para tersangka itu berlatar dari birokrasi di lingkup Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) serta direksi PT JMB Grup. Nama pertama yang ditahan ialah BH dan ADR pada 18 Februari 2026. Keduanya pernah mengepalai Dinas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar. Masing-masing di periode 2009-2011 dan 2011–2013.

Lima hari setelah BH dan ADR, satu nama dari jajaran direksi PT JMB Grup periode 2001–2007, berinisial BT, turut dijebloskan ke tahanan pada 23 Februari. Dan Tiga hari kemudian, dua eks direksi lainnya, periode 2007–2012, DA dan GT, menyusul ke Rutan Kelas I Samarinda.

Baca Juga: Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadis ESDM Kukar Berinisial AS, Tersangka Ketujuh Korupsi Tambang PT JMB

Setelah korporasi, pusaran rasuah ini kembali menyentuh lingkar birokrasi Kukar. HM, yang pernah memimpin Distamben Kukar pada 2005–2009, ikut ditahan. Teranyar, AS, mantan ASN Kukar yang sempat menjabat Kepala ESDM selama delapan bulan pada 2010–2011 resmi ditahan pada 15 April 2026.

Dan deretan daftar nama itu disebut masih berpeluang bertambah. Penyidik memastikan perkara ini masih terus dikembangkan. Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyebut setiap pihak yang terlibat dalam penerbitan izin bermasalah akan dimintai pertanggungjawaban. “Masih didalami,” ujarnya singkat.

Soal pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Samarinda, kejaksaan belum mau membeber. Berkas, kata dia, masih dirampungkan. “Belum, masih dilengkapi. Secepatnya,” sambungnya.

Baca Juga: Kejati Kaltim Sikat Korupsi Tambang: Usai PT JMB Grup, Kini Bidik Praktik "Dokumen Terbang" di Dinas ESDM

Sebelum AS di tahan, Korps Adhyaksa sempat membeberkan hasil penyelamatan keuangan negara. Angkanya tak kecil, mencapai Rp214 miliar, beserta valuta asing, barang bermerek, hingga kendaraan yang diamankan pada 26 Maret 2026.

Dan langkah itu disebut belum selesai. Kejaksaan memberi sinyal akan ada upaya penyelamatan lanjutan. “Nanti ada lagi. Ditunggu saja,” ucap Danang.

Tak berhenti pada individu, penyidik juga membuka peluang untuk turut menjerat PT JMB Grup. Aktivitas tambang mereka di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang. Dari Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman hingga Separi, masih ditelusuri. “Kemungkinan itu masih kami dalami. Bisa saja ke sana,” tutupnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#korupsi tambang kaltim #PT JMB Group #kejati kaltim #kukar #kaltim