KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tiga terdakwa perkara dugaan perakitan molotov dalam aksi unjuk rasa 1 September 2025, kembali memanfaatkan kesempatan yang didapatnya dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis, 16 April 2026. Niko Hendro, Andi Jhon Erik alias Lae, dan Syuria Ehrikals menghadirkan dua ahli meringankan ke dalam ruang sidang. Alwathan Sofyan, jadi ahli pertama yang memberikan pendapat.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatkur Rochman, yang didampingi Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti itu, pengajar kimia dari Politeknik Samarinda membedah apa itu molotov berbekal keilmuannya. Dia menyebut, setidaknya ada lima unsur yang mesti terpenuhi.
Dari pemicu, bahan bakar, inisiator atau sumbu api, saklar, serta wadah. Selain lima unsur itu, ada syarat lain yang juga tak kalah penting agar sebuah benda benar-benar dikatakan molotov. Yakni, adanya panas, bahan bakar, serta oksigen yang menjadi segitiga api yang ditambah gelombang kejut setelah dilempar.
Baca Juga: Sidang Kasus Bom Molotov Samarinda: Saksi Ungkap Sosok Niko Hendro Sebagai Tulang Punggung Keluarga
Meski tak melihat secara langsung seperti apa barang bukti dalam kasus ini. Namun ketika mengacu penyampaian para pihak di persidangan, dari botol kaca, kain perca, hingga bahan bakar jenis pertalite. Hal itu disebutnya baru memenuhi sebagian unsur. “Kain perca bisa berfungsi sebagai sumbu, tapi bahan bakar harus meresap sempurna,” ujarnya. Tanpa itu, konstruksi molotov dinilainya belum utuh.
Ahli lain yang dihadirkan ialah Orin Gusta Andini. Pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman itu berbicara soal hukum pidana. Kata dia, sejak 1 Januari 2026, rezim hukum berubah dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dan pendekatan hukum lama tak bisa lagi dipakai begitu saja.
Saat kasus diadili di masa peralihan, para penegak hukum mesti merujuk asas lex favor reo. Sebuah prinsip yang mewajibkan penggunaan aturan paling ringan bagi terdakwa ketika terjadi perubahan undang-undang. "Dengan itu, Pasal 187 KUHP lama dinilai tak lagi relevan, digantikan Pasal 306 KUHP baru yang mengatur kesengajaan menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan," katanya menjelaskan.
Saat jaksa menyinggung masa transisi, Orin menyebut, perubahan aturan tetap harus diadopsi. Tahap tuntutan jadi ruang pemberlakuan aturan baru ketika dakwaan dibacakan saat aturan lama masih berlaku.
Di luar ruang sidang, kuasa hukum ketiga terdakwa, Rahmat Fauzi, mengatakan jika keterangan dua ahli itu diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dan bisa memberikan m putusan seringan mungkin. Atau jika memungkinkan, bebas. “Karena apa yang dituduhkan soal molotov, tidak pernah benar-benar ada,” katanya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki