Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Efisiensi atau Tebang Pilih? Polemik Kamus Usulan DPRD Kaltim Picu Kritik Tajam Akademisi dan Pokja 30

Bayu Rolles • Minggu, 19 April 2026 | 18:02 WIB
UJI PUBLIK: Suasana diskusi yang menghadirkan perwakilan DPRD, Bappeda, dan akademisi di Samarinda, Sabtu (18/4) malam. Forum ini membedah polemik pemangkasan kamus usulan yang dianggap sebagai pelemahan fungsi aspirasi rakyat. (BAYU ROLLES/KALTIM POST)
UJI PUBLIK: Suasana diskusi yang menghadirkan perwakilan DPRD, Bappeda, dan akademisi di Samarinda, Sabtu (18/4) malam. Forum ini membedah polemik pemangkasan kamus usulan yang dianggap sebagai pelemahan fungsi aspirasi rakyat. (BAYU ROLLES/KALTIM POST)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Polemik pemangkasan kamus usulan DPRD Kaltim akhirnya tak lagi sekadar obrolan di ruang publik. Isu itu kini juga diuji ke publik, dicoba dibedah untuk mencari tahu kebijakan itu murni rasionalisasi imbas efesiensi atau justru siasat mereduksi demokrasi.

Lewat forum bertajuk Pemangkasan Kamus Usulan: Efisiensi Anggaran atau Pelemahan Fungsi dan Aspirasi Rakyat?, yang diinisiasi Paradigma itu, banyak kepala duduk satu meja. Dari unsur DPRD, Pemprov Kaltim, akademisi, hingga pegiat kebijakan publik. Lokasinya sebuah kafe di Jalan Harmonika, Samarinda Ulu, Sabtu malam, 18 April 2026.

Dari kubu legislatif, hadir Baharuddin Demmu dan Andi Afif Rayhan Harun. Dari kampus, ada Warkhatun Najidah (Unmul) dan Suwardi Sagama (UINSI). Sementara suara masyarakat sipil diwakili Buyung Marajo dari Pokja 30. Dan Pemprov Kaltim menurunkan Alfino Rinaldi Arief dari Bappeda.

Baca Juga: Bankeu Terancam, Andi Harun Tegaskan Pokir Tak Bisa Dihapus  

Baharuddin Demmu langsung membuka kritik atas pemangkasan usulan pokok pikiran (pokir) yang sebelumnya dihimpun lewat reses. Dari 160 usulan hasil kerja tiga bulan panitia khusus, kata Bahar, hanya 39 yang lolos. Sementara sisanya dianggap tak lolos seleksi. Padahal, sebanyak 50 dari 160 usulan itu berbentuk bantuan keuangan ke kabupaten/kota. “Ini bukan sekadar angka yang dipangkas. Ini aspirasi rakyat yang dihapus,” sindirnya.

Bahar bahkan menarik isu ini ke relasi antar lembaga. Kata dia, ada jarak lebar antara DPRD dan Pemprov. “Kalau pemerintah tidak percaya ke DPRD, ya kami juga sulit percaya,” ucapnya lugas. Tak berhenti di situ, Bahar juga menyinggung transparansi anggaran dari eksekutif. Salah satunya dokumen APBD saat pembahasan KUA-PPAS 2026 yang tak pernah benar-benar dibuka ke legislatif.

Dampaknya, muncul pos-pos belanja yang luput dari pengawasan. Sebut saja anggaran rehabilitasi rumah jabatan kepala daerah dan pengadaan mobil dinas yang nilainya menyentuh miliaran rupiah. “Bagaimana mau bahas serius kalau bukunya saja tidak diberikan? Tiba-tiba ada angka Rp25 miliar untuk rumah, Rp8,5 miliar untuk mobil. Ini uang rakyat, bukan uang privat,” tegasnya.

Baca Juga: DPRD Kaltim Kritik Pembatasan Pokir, Reza: Jangan Sampai Aspirasi Rakyat Terkubur Kebijakan

Politikus Partai Amanat Nasional ini bahkan memberi ultimatum. Jika pola ini terulang di pembahasan 2027, dia bakal memilih keluar dari forum Banggar. Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD/PPEPD), Alfino Rinaldi Arief yang menggantikan Muhaimin, Kepala Bappeda Kaltim yang berhalangan hadir dalam forum itu, menegaskan jika pemangkasan itu bukan bentuk penolakan aspirasi, tapi dampak dari kebijakan efisiensi.

Menurutnya, pemerintah tengah menata ulang belanja agar lebih fokus pada prioritas pembangunan. “Tidak semua usulan bisa diakomodasi. Dari 160 itu kami kurasi jadi 39 berdasarkan skala prioritas,” jelasnya. Perubahan pola belanja juga terjadi seperti, menekan agenda-agenda pemerintahan di luar daerah atau memangkas pengeluaran tidak mendesak.

Namun Alfino memastikan, kebijakan ini bukan keputusan final yang tak bisa diganggu gugat. Merujuk Permendagri 86/2017, kata dia, masih ada ruang untuk mengoreksi. “Pemerintah bukan pemegang kebenaran tunggal. Masukan tetap kami terima,” katanya. Meski begitu, suara dari kalangan akademisi tetap tajam. Warkhatun Najidah menilai, pemangkasan ini berpotensi menggerus hak konstitusional masyarakat karena kamus usulan merupakan pintu masuk aspirasi warga ke birokrasi. “Kalau teknokrasi terlalu dominan, aspirasi rakyat bisa kalah oleh logika angka,” ujarnya.

Baca Juga: Polemik Pokir DPRD Kaltim Dinilai Sarat Politik Anggaran, Ini Analisis Pokja 30

Najidah mengingatkan, pokir selama ini menjadi jembatan penting bagi masyarakat yang tak punya akses langsung ke pemerintah. Jika kanal itu dipersempit, jarak antara rakyat dan negara justru makin jauh. 

Akses lain, kata dia, memang ada. Seperti musyawarah rencana pembangunan atau musrembang. Tapi ruang itu cenderung birokratis dan bersifat menyeluruh, tidak sepenuhnya bisa mengakomodasi kebutuhan kelompok-kelompok masyarakat. "Pokir itu instrumen penting warga membisikkan kebutuhannya ke dewan yang perlu direspons," terangnya. 

Pendapat yang turut menebalkan pernyataan itu datang dari Suwardi Sagama. Pengajar dari UINSI Samarinda itu  mengingatkan agar regulasi tidak melulu dijadikan tameng untuk membatasi fungsi pengawasan. “Check and balances harus tetap hidup. Efisiensi jangan dijadikan alasan untuk melemahkan representasi,” singkatnya.

Kritik paling tajam disampaikan Buyung Marajo. Kata dia, narasi efesiensi yang digaungkan Pemprov malah menghadirkan paradoks di publik. Hal itu bisa dilihat dari bagaimana Pemprov menyusun ke mana anggaran digunakan. 

Baca Juga: Kontroversi Pokir Kaltim, Castro: DPRD Punya Hak Interpelasi, Gunakan!

Kebutuhan dasar petani dan nelayan banyak terpangkas, tapi belanja untuk pejabat masih teramat longgar bahkan bisa berpesta pora. Usulan nelayan dan petani yang masuk lewat pintu dewan hilang begitu saja. Sementara anggaran mobil dinas dan renovasi rumah yang miliaran rupiah mulus melenggang.

Karena itu, dia mempertanyakan kebijakan itu murni efesiensi atau tebang pilih. “Rakyat disuruh hemat tapi pejabat tetap nyaman. Ini bukan efisiensi, ini namanya ketimpangan,” sindirnya.

Buyung bahkan menyebut polemik kamus usulan itu merupakan gejala tersumbatnya demokrasi. Transparansi, menurutnya, harus dibuka seluas-luasnya. Bukan hanya ke DPRD, tapi juga ke publik. “Jangan sampai ini jadi alat seleksi kepentingan elite. Publik berhak tahu ke mana uang mereka dibelanjakan,” tutupnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Pokir DPRD kaltim #pemprov kaltim #kaltim #dprd kaltim #Baharuddin Demmu